TIM KUASA HUKUM LBH MATAHARI DAMPINGI NASABAH PT BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) TBK UNIT TANGGEUNG, GUGAT PT BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) TBK DAN PT ASURANSI TRI PAKARTA

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, JABAR
Tim Kuasa Hukum Nasabah BNI ( Persero ) Tbk Unit Tanggeung, Hendra Gunawan Hutabarat, S.H., dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Matahari yang beralamat di jalan Arief Rahman Hakim No. 788 Cianjur, Kab. Cianjur, Prop. Jawa Barat. Mewakili Nasabah PT. BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) TBK Unit Tanggeung Cianjur Jawa Barat Atas Nama Rosita Anjalia.

Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan Registrasi Nomor : 28/Pdt. G / 2020 / Pn Cjr. Tertanggal 29 / 07 / 2020. Gugatan ini di daftarkan guna memberi rasa keadilan akibat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Direksi PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Pusat, Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Wilayah Jawa Barat. Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Cabang Cianjur, Cq. Pimpinan PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Unit Tanggeung yang beralamat di Jalan Raya Tanggeung, Kab. Cianjur, Prop. Jawa barat sebagai tergugat Pertama.

Tergugat Kedua Pimpinan PT Asuransi Tri Pakarta Pusat yang berkedudukan di Jakarta, Cq. Pimpinan PT Asuransi Tri Pakarta Cabang Bandung yang beralamat di Jalan BKR No.144, Kel. Cigereleng, Kec. Regol, Kota Bandung, Prop. Jawa barat. Sebagai tergugat Kedua.

Dan ikut Tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian ATR/ BPN RI, Cq. Kantor Kementrian ATR / BPN Prop. Jawa barat, Cq. Kantor Kementrian ATR/ BPN Kab.Cianjur, Turut tergugat Ketiga.
Sampai saat ini sidang gugatan masih dalam tahap mediasi, Ujar Hendra.[red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.