BN News. Kebumen || Di Duga Instansi Pendidikan Kab Kebumen Lemah Pengawasannya, hingga masyarakat menduga percobaan penggelapan dan atau Penyimpangan Bansos pada dunia pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Wali murid merasa terdzolimi dan merasa sangat dirugikan serta dibohongi. Kurang adanya ketransparansian pihak sekolah dan kurang mentaati UU Keterbukaan informasi publik terkait menejemen SMP N 2 Pejagoan, di Desa Peniron Kec Pejagoan Kab Kebumen. Jum’at 09/9/22.
Miris, “Sejumlah wali murid mengatakan, pihaknya tidak mengetahui sampai sejauh mana perkembangan bantuan sosial pendidikan sekolah melalui program kartu indonesia pintar (KIP) bahkan ada wali murid berinisial “K (40) terdaftar atas nama anaknya, hingga kelas IX tidak mengetahuinya secara administrasi hingga realisasinya secara langsung, sehingga beberapa wali murid menduga, pihak sekolah melakukan pembodohan kepada sejumlah wali siswa/i, beberapa tahun belakangan ini, “ungkapnya seraya menunjukkan rasa kekecewaan,”paparnya.
Disisi lain, “Usai pelaksanaan PPDB, komite mengadakan rapat pleno/musyawarah bersama Wali siswa/i baru perihal ; salah satunya yaitu pembahasan keuangan sumbangan sukarela/ iuran, dan atau pengembangan sarpras (uang gedung), yang mana seolah-olah sejumlah anggaran yang akan disampaikan kepada wali siswa/i sudah ditentukan sebelum pelaksanaan rapat pleno dengan para siswa, “Menurut K para wali siswa/i tak bisa berkomentar saat mendengar salah satu oknum komite sekolah mengatakan, “anak-anaknya sampeyan dididik disekolah ini biar menjadi pintar, hanya membayar uang segitu saja kan ringan, (Minterke anak kan butuh biaya, ora gratis), “ucapnya. Wali Siswa/i enggan menyampaikan usul (berpendapat) lain, “terang K kepada awak media Belanegaranews.com
Ketika wali murid berinisial Y dan K mendatangi sekolah tersebut, pihak TU menjelaskan, “Uang bantuan siswa KIP pada tahun 2022, bulan mei sudah cair A/n siswi berinisial Jn sejumlah Rp 750.000 sempat di ambil pihak sekolah dan di minta untuk membayar pengembangan sekolah (Uang Gedung Sekolah) sejumlah Rp 740.000,00 sedangkan setau wali murid, uang gedung SMP N 2 pejagoan persiswa dibebani sejumlah Rp 1.030.000,00 diawal masuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2020/2021. Untuk potongan admin pengurusan KIP Rp 10.000,00 dibebankan pada siswa ketika pencairan PIP, jadi wali murid masih mempunyai kekurangan Rp 290.000,00. “Penjelasan pegawai TU Eni.
Data penerima manfaat KIP sekolah SMP N 2 pejagoan yang kami terima dari Bank BRI sejumlah 163 siswa/i ini hanya terima buku simpel, yang lain pada mencairkan sendiri, yang menerima uang dan buku simple sejumlah 173 siswa/i, total keseluruhan data siswa/i yang menerima PIP sejumlah 399 siswa/i, saat dikonfirmasi awak media pada hari kamis 8/9/22, Eni membenarkan adanya, uang bantuan KIP/PIP blm diberikan semuanya kepada siswa/i, rencananya besok pagi baru akan diberikan, “jelasnya.
Kepala sekolah SMPN 2 Pejagoan saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp pada Rabu, 07/09/22, sekira pukul 20.00 WIB memberi keterangan “Ternyata setelah saya cros cek, ternyata PIP yang sudah keluar kelas 7 yang naik kelas 8, Kalau kelas 7 belum keluar. Saya tegaskan bahwa untuk tahun ajaran 2022/2023 sekolah tidak memungut sepeserpun.
Kepsek menambahkan, “Surat datangnya sesudahnya, sebenarnya kami akan membantu siswa tersebut degan dana infak dari Bapak Ibu guru sekitar 750 ribu, Kami punya dana infak Bapak/Ibu guru karyawan untuk membantu siswa kami yang memang membutuhkan. Insya Allah akan kami berikan besok, “terang Abdul Syukur
Adanya informasi yang dihimpun beberapa awak media, ada beberapa perbedaan keterangan, antara pihak TU dan Kepala sekolah SMP N 2 Pejagoan, Abdul Syukur, S.Pd., kami menduga ada kejanggalan dan Kepsek seolah-olah berkelit dan tidak jujur, pura-pura tidak tau atau memang tidak mau tau perihal regulasi, prosedural hingga proses pencairan program KIP/ PIP, sesuai dasar hukumnya yang tertuang pada ; Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020
tentang Program Indonesia Pintar. Persesjen Kemdikbud No. 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Persesjen Kemdikbud No. 3 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah).
Disdikbud berpesan kepada pihak sekolah tidak boleh tahan buku tabungan PIP milik siswa. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai bertujuan ; sebagai perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pasalnya seluruh biaya kebutuhan sekolah sudah tercover dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Di Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas.
Sedangkan alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD kabupaten Kebumen cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp 1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK. (Adiyatama).