Penyebar Video Penembakan Selandia Baru Bisa Dijerat UU ITE

Sharing is caring!

Jakarta (BNNews) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut penyebar kontenpenembakan masjid di Selandia Barudengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).

Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengimbau agar warganet tidak menyebarkan video atau foto terkait penembakan masjid di Selandia Baru yang sempat siaran langsung di Facebook. Dalam video tersebut terlihat penembak merekam ketika menembak para korban dan disiarkan langsung di Facebook.

“Kemkominfo mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujar Nando.

Pria yang akrab dipanggil Nando ini menyarankan agar masyarakat juga memerhatikan dampak penyebaran konten yang berisi kekerasan tersebut. Konten tersebut bisa menyebarkan ketakutan bagi masyarakat.

“Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ujar Nando.

Kemkominfo juga terus melakukan pemantauan dan pencarian konten ini menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk mencari konten kekerasan ini. Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian konten ini.

“Kementerian Kominfo terus menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” ujar Nando.

Nando kemudian menyarankan masyarakat untuk melaporkan konten video penembakan melalui  aduankonten.idatau akun Twitter @aduankonten.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” kata Nando. (Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.