Cianjur (BNNews) – Warga Kabupaten Cianjur karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia yang beralamat di Kp. Mitraloka Rt. 01 Rw. 18 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur berinisial AR Ditangkap Res Narkoba Polres Cianjur di rumahnya karena kepemilikan Psikotropika Jenis Valdimex, Esilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona. Senin (11/11) kemarin.
Tersangka AR yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana sebagai Kasat Res Narkoba Polres Cianjur menyampaikan bahwa, “ Penangkapan ini bermula ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa seorang berinisial AR memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa obat Psikotropika golongan IV jenis Valdimex, esilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona,” tuturnya.
“Atas info dari masyarakat tersebut maka petugas melakukan penyelidikan kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekitar jam 14.00 Wib petugas dari Sat Res Narkoba Polres Cianjur mendatangi rumahnya,” pada saat itu AR sedang berada di depan rumah nya yang beralamat di Kp. Mitraloka Rt. 01/ 18 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,” lanjutnya.
“Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan Psikotropika golongan IV jenis Valdimex 5mg, dengan jumlah sebanyak 10 butir yang tersimpan di saku lengan jaket sebelah kiri, sedangkan obat jenis Esilgan 2mg dengan jumlah sebanyak 8 butir, 2 strip obat jenis Calmlet alprazolam 1mg dengan jumlah sebanyak 18 butir, serta satu strip obat jenis Riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru,” lanjutnya lagi.
Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur
dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
dan AR dikenai Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CG)