BN News- Cianjur.
Terjadi kerusakan, kekerasan juga pengancaman telah terjadi terhadap kantor media massa dan melukai stafnya di Cianjur. Kali ini Kantor Redaksi Jabarnews.com biro Cianjur, yang beralamat di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, telah adanya serang dua orang yang tak dikenal, Rabu (24/12/2019).
Ketika telah di konfirmasi kepada Kepala Birojabarnesw Mamat Mulyadi melalui sambungan telepon, membenarkan juga menjelaskan bahwa Kantor Redaksi Jabarnews.com biro Cianjur, telah terjadi ada penyerangan dua orang yang tak dikenal.
“Pengerusakan fasilitas kantor dan ada pun telah melakukan penganiayaan terhadap staf kantor redaksi. Dilakukan dua orang tak dikenal diperkirakan penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa penyerangan tersebut mengakibatkan luka seperti dihantam benda tumpul disekitar kepala yang menimpa salah satu Staf Biro Jabarnews.com bernama Arifin Suseno,” Jelas Mamat saat kami hubungi.
Dengan mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam tanpa nopol, ke dua orang pelaku tiba-tiba turun dari kendaraan, langsung memukul dan menghempaskan staf hingga sampai bertubrukkan daun pintu, tanpa mengerti sebab apa kesalahannya. Kejadian kronologis tersebut, sekitar pukul 02.00
WIB. Perkiraan kedua orang pelaku penyerangan berusia sekitar 20 hingga 22 tahun. “Ungkap korban Arifin Suseno.
“Tanpa basa-basi mereka menyerang, melontarkan pukulan dan mendorong dengan keras sehingga terbentur pintu kantor,” kata Arifin.
Bahkan Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan angkat bicara, telah mengecam tindakan-tindakan penyerangan yang menimpa Kantor Biro Media Online Jabarnews.com Wilayah Cianjur, prilaku dan tindakan tersebut sudah jelas kriminal.
“Geram dan menyayangkan adanya serangan terhadap kantor media yang dilakukan oleh kedua orang yang tidak dikenal juga tidak bertanggung jawab,” tegas Ikhsan.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur menginginkan dari pihak kepolisian segera melakukan tindakkan dan meringkus kedua pelaku penyerangan yang terjadi di Kantor Biro Jabarnews.com.
“Dari pihak kepolisian yang harus segera cepat mengungkap, menindaklanjuti dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis dan pengerusakkan kantor jurnalis di Cianjur, Bila dibiarkan nanti akan berdampak hal yang akan menjadi kan opini buruk terhadap kebebasan – kebebasan pers yang sudah ada dan telah dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandas Iksan.
Hingga berita saat ini diturunkan, belum diketahui apa motif dan dasar dari penyerangan Kantor Biro Jabarnews.com wilayah Cianjur tersebut.(Aji Digjaya)