BN News- Cianjur.
Satuan Narkoba Polres Cianjur telah berhasil mengamankan sejumlah miras oplosan yang dijual warga dari hasil kegiatan razia minuman yang diduga mengandung alcohol dan oplosan di beberapa titik di Kab. Cianjur.
Adapun warga yang didapati sebagai penjual minuman beralkohol dan diduga minuman olosan tersebut, bernama RH ,Tempat tanggal lahir : Cianjur , 20-05-1980, Alamat : Kp Cikijing Rt.01 Rw.01 Ds.Selajambe kec.Sukaluyu Kab.Cianjur dan Ny DE, Tempat tanggal lahir : Cianjur 10- 06- 1974 ,Alamat : Kp Sahbandar kidul Rt 01/04 Ds Sahbndar Kec Karang tengah.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, 9 ( sembilan ) botol ANGGUR MERAH, 14( empat belas ) botol ANGGUR KOLESOM, 8 ( delapn ) botol INTISARI, 7 ( tujuh ) botol ANGGUR PUTIHm 87 (delapan puluh tujuh ) minum plastik isi ROSO-ROSO, 17 ( tujuh belas ) botol sprite ukuran 1 (satu) liter ALKOHOL BIANG dan 2 ( dua ) buah galon berisi ROSO-ROSO.
Disebutkan pula Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana bahwa di penghujung tahun 2019 Sekira jam 16.00 Wib telah diamankan pula sejumlah barang bukti dari Kp.Cikijing Rt.01 Rw.01 Ds.Selajambe Kec.Sukaluyu Kab.Cianjur, jln. Raya baru tunturunan Sukaluyu Cianjur Kab Cianjur.
“Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib Sat-Narkoba Polres cianjur melakukan razia terhadap sebuah rumah diberbagai tempat wilayah cianjur, karena diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis oplosan , setelah mendatangi tkp ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol Dan roso-roso untukselanjutnya barang barang tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur. “ ujar Kasat Res Narkoba Polres Cianjur.
Berikutnya disebutkan Kasat Res Narkoba bahwa tindak lanjut berupa periksa penjual minuman dan melakukan penyitaan barang bukti minuman keras. (Sen/ Wawan Kusmiran)