BN News- Cianjur. Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara, H. Hendri Prasetyadhi. Ap.MM diduga ikut terlibat dalam pembuatan Akte Jual Beli (AJB). Yang ternyata ujung ujungnya dengan transaksi jual beli tersebut merugikan pembeli hingga mencapai Rp.150.000.000,- Malah dalam pengurusan sementara dokumen yang dijadikan syarat syarat pada AJB tersebut diduga dipalsukan, terutama nama kepemilikan tanah yang dijual itu. Karena, tanah berupa sawah berlokasi di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kab. Cianjur tersebut milik H. Ilyas warga Bandung. Sedangkan saat ini AJB tersebut sudah jadi dan ditandatangina langsung, H. Hendri Prasetyadhi. Ap.MM. Sehingga dengan adanya penerbitan AJB itu , makin meyakinkan tanah yang dibelinya benar benar aman, akan tetapi saat pembeli sudah memegang AJB dan menguasai lahan yang dibelinya, datanglah H. Ilyas untuk mengambil alih pengolahan lahan. Akhirnya pembeli tanah saat ini menderita kerugiaan seratus lima puluh juta rupiah. Dari keterangan keluarga korban menyebutkan, bahwa kejadian bermula dari adanya sesesorang menawarkan tanah berupa sawah yang akan dijual di blok Bantar Sadang. Dengan batas batas di sebelah utara bertasan dengan sawah alm. A munir, sebelah timur dengan sawah Encep Sopian, Selatan berbatasan dengan Sawah Uyan/Hj. Saripah dan sebelah Barat perbatasan dengan selokan. Dan sawah tersebut diakui milik JA , maka dengan upaya yang dilakukan oleh para makelar dan JA untuk meyakinkan calon pembeli, bahwa menybeutkan sawah yang akan di jual benar benar miliknya pribadi. Dengan kepastian yang diberikan tersebut akhirnya Rani membeli sawah itu, dan untuk legal bukti formal atas telah terjadinya transaksi jual beli dilakukan pembuatan Akte Jual Beli yang dilakukan pihak pihak terkait yang melibatkan pula pihak Desa Cibarengkok. “Dengan kejadian ini kami ingin segera uang cepat kembali,” ujarnya. Sedangkan ketika dikonfirmasi, yang waktu itu jadi PPAT, H. Hendri Prasetyadhi. Ap. MM yang juga saat ini Kasat Pol PP di ruang kerjanya menyebutkan bahwa terjadinya model demikian merupakan hal biasa. “Biasa dalam hal ini mah, tinggal nanti kita bikin pencabutan nanti AJB,” ujarnya Kemudian H. Hendri mempersilahkan agar wartawan mengecek ke kantor kecamatan Bojongpicung. (Wawan Kusmiran).
PPAT Diduga Terlibat Pembuatan AJB Berdokumen Palsu.
Pos terkait
Kaum Adam RT 003 RW 010 Bantarsoka Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Lingkungan Peringati Hari Ibu 2024
Optimalikan Keamanan Transportasi Selama Nataru, Kapolri Kunjungi Terminal Tirtonadi Solo
Polres PurbaIingga Datangkan Brimob untuk Sterilisasi Gereja
Selesai Pembangunan, Satpas Polres PurbaIingga Dilakukan PHO
211 Personel Polresta Cilacap Siaga Amankan Gereja Jelang Natal 2024
Pangdam III/Slw Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin – Lodaya 2024
Ajendam IV/Diponegoro Berbagi Kebahagiaan Di Hari Ulang Tahunnya Yang Ke-74
Polres PurbaIingga Ringkus Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu
Kukuhkan Komitmen Kebangsaan, Ajendam IV/Diponegoro Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Danramil Pakenjeng Hadiri Pembukaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kecamatan Pakenjeng