BN News- Cianjur.
AM warga Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan Polisi No. LP/01/B/I/2019/Polda JBR/Res CJR/Sek Nrgl tgl. 02 Januari 2020, perkara tindak pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun BN News menyebutkan bahwa pada hari Sabtu tgl 28 Des 2019 pukul 23.00 wib di Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur terjadi
Dimana tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sedangkan korban bernama AJ, tempat tanggal lahir Cianjur/21 Oktober 2003, Islam, tidak bekerja, Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul, Kab. Cianjur.
Sementara itu, dalam kejadian tersebut saksi saksi, Pardan bin Pudin, Cianjur/29 Nop 1975, Petani, Islam, Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur, Encep Supriadi, 31 th, Islam, Wiraswasta, Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur, Darman, 29 th. Islam, Wiraswasta, Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur.
Disebutkan saksi, korban sudah dibawa ke Puskesmas Naringgul dimintakan VER, dengan barang bukti i yg disita 6 potong pakaian milik korban sdri. Ajijah termasuk pakaian dalam (CD).
Kapolsek Naringgul, IPTU Mardi .SH menyebutkan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tgl. 28 Des 2019 pukul 23.00 wib, di Kp. Ciambon RT.03/08 Desa Margasari Kec. Naringgul Kab. Cianjur, Korban ( Ajh) adalah Adik ipar Tersangka ( AM).
Tersangka AM mengajak korban (Sdri. Ajh) melakukan persetubuhan dengan janji akan dinikahi, Akibat dari kejadian tersebut korban trauma dan merasakan kesakitan pada bagian Vagina, selanjutnya melaporkan kejadian peristiwa ke Polsek Naringgul pada hari Kamis tgl 02 Januari 2020;
Pasal yg dituduhkan kepada tersangka Pasal 81 ayat (2) UURI No.17 th.2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 th.2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sen/ Wawan Kusmiran).