BN NEWS. – Minahasa
Mitra, -Salah satu Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) inisial MS ( 56 ) jenis kelamin Perempuan yang berdomisili di Jaga-II Desa Malompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 02/06/2020 pukul 18.30 wita dinyatakan MD saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Noongan dengan hasil Rafid Tes reaktif.

MS semasa hidupnya memiliki riwayat penyakit dengan keluhan batuk disertai sesak nafas akibat lendir yang menumpuk disaluran pernafasan, serta demam dan pernah dirawat di Rumah Sakit Budi Setia ( RSBS ) Langowan selama 7 ( Tujuh ) hari dengan resume hasil pemeriksaan mengalami penyakit Bronkitis dan Pneumonia.
Setelah MS dinyatakan MD oleh Pihak Rumah Sakit, Almarhumah rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Desa Malompar Dua Utara oleh pihak Keluarga, dan diberangkatkan dari RSUD Noongan menggunakan Ambulance dengan mendapat pengawalan Mobil Patwal Polres Mitra menuju TPU Desa Molompar Dua Utara Kec.Tombatu Timur.
Dilokasi Pekuburan, Pelda ( Pembantu Letnan Dua ) Ferry Wewengkang selaku Plh Danramil ( Pelaksana Harian Komandan Rayon Militer ) 1302-13/Tombatu bersama Aparat Kepolisian Sektor ( Polsek ) Tombatu dan Pemerintah setempat , turun langsung dalam mendampingi dan memantau proses Pemakaman Almarhumah menggunakan standar Kesehatan Penanganan Covid-19.
Selama proses Pemakaman, tidak ditemukan adanya penolakan Warga setempat maupun Pihak Keluarga, namun sebelumnya dilaksanakan Ibadah singkat yang dipimpin oleh Pdt. Hengki Masie, yang dihadiri Asisten-I Kabupaten Mitra Janny Rollos, S.Sos, Camat Tombatu Timur, MM Drs Sonny Kawalo, Kapolsek Tombatu Ipda Carlos bersama anggota, Kepala Puskesmas Molompar Dr. Eben Sampelan, Hukum Tua Desa Molompar Dua Utara Berty Tando. ( J. Silaban )



















