BN NEWS, CIANJUR
Dengan adanya pemberitaan Di Sebuah Media Cetak terbitan MI terbitan tgl 12 Juli 2020 dan Postingan di Facebook tanggal 12 Juli 2020 tentang dugaan penyimpangan Dana Covid 19 dari anggaran DD , Team Media Bela Negara News mencoba mengkonfirmasi tentang dugaan yang di alamatkan ke Team Sukses Kepala Desa Terpilih Drs. Pepen Efendi, M.Si., Senin, 13 Juli 2020 di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya Kades Cikondang mengatakan Dana Desa Covid 19 tahap 2 belum tercairkan karena untuk mencairkan harus melalui mekanisme Musdessus antara Kepala Desa dan BPD Cikondang yang juga baru di laksanakan hari ini tanggal 13 Juli 2020.
Dan dana tersebut untuk alokasi anggaran Covid 19 masih ada di Rekening Desa di Bank BJB.
Selain Dana alokasi untuk anggaran Covif 19 yg bersumber dari DD, terdapat juga anggaran untuk pembangunan pembuatan Bak penampungan dan Sarana Air Bersih.
Kenapa anggaran Dana Desa terlambat untuk di cairkan ? Kades Pepen menjelaskan pencairan tahap 2 tidak bisa di cairkan di karenakan ada prosedur dari BPD untuk menyelenggaran Musdesus dan adanya penyeragaman ini yang menjadi hambatan Kepala Desa untuk kegiatan pembangunan dan dari kecamatan pun yang mewajibkan bisa di cairkan dana desa setelah semua desa yg berada di wilayah kecamatan Bojong picung sudah semua melaksanakan Musdesus.
Nah ini yang mendorong tokoh masyarakat dengan insiatif memulai pembangunan terlebih dahulu, yang kebetulan tokoh masyarakat cikondang tersebut mempunyai Badan Hukum sebagai kontraktor.
Yang mana tokoh tokoh desa ini di anggap sebagai Tim Sukses Kepala Desa Pepen Menyalahi aturan, dan ketika di konfirmasi belum terima dana seperak pun dari anggaran dana desa yang di maksud dalam pemberitaan.
Lebih lanjut Kades Pepen menambahkan kendala pencairan Dana Desa tidak sinkronnya anta Kepala Desa dan pihak BPD untuk melaksanakan Musdesus, agar masyarakat cepat menerima manfaatnya dari program pembangunan dari Dana Desa.
Yang mana untuk menentukan KPM yang akan menetima bantuan terdampak Covid 19 sebesar Rp.300.000,– ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) yang ada data nominatif KPM nya harus terlampir dalam pencairan anggaran dana desa.
Dengan adanya pemberitaan yang sepihak dan tidak ada konfirmasi ke nara sumber yang berkompeten pihaknya akan mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers dan aparat penegak Hukum agar jelas permasalahan bukan firnah.( Redaksi )



















