Konferesnsi Pers Kapolres Sukabumi tentang pencurian perangkat Tower / BTS.

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, SUKABUMI

Bertempat di depan lobi Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi telah melaksanakan konferensi pers tindak pidana pencurian perangkat Tower / BTS, Selasa 14 Juli 2020, Jam.13.00 Wib. 

Pelaksanaan konferensi pers Kapolres Sukabumi di dampingi oleh, Kasat Reskrim Akp Rizka Fadila, S.IK., S.H., Kanit Jatanras Ipda Hartono, SH., Paur Humas Ipda AAH SR., Perwakilan Vendor Indosat.

Pada keterangannya di depan awak media, Kapolres Sukabumi menerangkan Kronologi kejadian Pada hari Rabu, 8 Juli 2020, sekira pukul 01.00 wib, pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur Tower / BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong, Pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang, Juga diperoleh informasi dilokasi Tower sebelumnya ada mobil berjenis Nissa Evalia abu metalik, dan selanjutnya pihak vendor melapor kepada pihak Kepolisian.

Selanjutnya Polsek Cibadak mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil yang di maksud diatas berada di daerah Bantar Muncang Kec. Cibadak dan di tinggal oleh pemiliknya, Personil Polsek Cibadak kemudian mendatangi mobil tersebut dan mendapatkan di dalam mobil terdapat barang berupa beberapa modul elektronik dan setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul tersebut milik vendor yang hilang.
Dan juga diperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka kemudian Personil Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang bernama Safarudin als keling als atep als ipang di pintu Tol Cigombong. Setelah dikembangkan berhasil menangkap 3(tiga) pelaku lainnya.


Adapun identitas para pelaku Yuli Iswanto als Cak Yuli, Umur 39 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta.
Safarudin als Keling als Atep, Umur 29 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta
Adit Setiawan, Umur 29 Tahun, Laki- Laki, Pekerjaan Wiraswasta
Moch Ersin Als Yadi, Umur 44 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta
Korban PT. Indosat, PT. XL AXSIATA, PT. HTCP TRI
Modus Pelaku Awalnya pelaku berpura – pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.
Barang bukti 1 (satu) unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 (satu) set kunci L, 1(satu) buah Tang, 5 (lima) buah obeng, 2 (dua) kunci BTS, 3 (tiga) Kunci PAS, 14(empat belas) unit UBPP Merek Huwawei, 1(satu) Modul Baseband.
Waktu Kejadian Bulan Juni 2020 sampai dengan Juli 2020.
Tower STP Sampora Kp Sampora Desa Lenkong Kec. Lengkong.
Tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kp. Sukatani Bojong Kembar Cikembar.
, Tower Site Kp Cimanggu Ds/Kec. Curug Kembar, Tower Site Jl. Raya Cigadog Ds. Sagaranten Kec. Sagaranten.

Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah ( Sen )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.