BN NEWS, CIAMIS
Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali di gelar Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar. Operasi kali ini dilaksanakan di area sekitar Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (4 November 2020).
Dalam operasi itu, puluhan pelanggar terjaring razia. Beragam tindakan langsung diberikan, mulai dari teguran hingga sanksi bagi yang melanggar.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, operasi kali dilaksanakan di sekitar Jalan Merdeka. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Petugas Kecamatan dan Pegawai Kecamatan Pangandaran mengamankan 70 orang.
“Rinciannya, 3 orang mendapat teguran lisan, 42 teguran tertulis, 2 sanksi sosial dan 23 sanksi fisik berupa push up,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.
Penindakan, kata Kabid Humas, merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemcegahan dan Pengendalian Covid-19. Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Pangandaran.
“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, selain mendisiplinkan warga saat PSBM. Pihaknya membantu mengedukasi warga melalui himbauan-himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan harapan pemutusan mata rantai terjadi
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan. Guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. ( Humas Polda Jabar / Red ).