BNN NEWS, CIREBON KOTA
Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Kedawung merupakan perintah presiden yang tertuang dalam Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, yang ditindaklanjuti oleh tim satgas percepatan dan penanganan baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid 19 yang diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Polsek kedawung Polres Cirebon Kota melaksanakan Ops yustisi selaku penanggung jawab Kapolsek Kedawung KOMPOL. ABDUL QODIRAT, SH bertempat di wilkum polsek kedawung. Kamis (24/12/.2020).
Pelaksanaan dipimpin Panit Sabhara IPDA HERU serta dihadiri oleh Bripka Dendy Maulana dan Bripka Dudy Herdiana
Dijelaskan Kapolsek Kedawung ” sasaran dalam pelaksanaan Penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan pencegahan serta Pengendalian Covid-19 yaitu para pengendara sepeda motor yang melintas di depan Kantor Desa Kalitengah dengan hasil pelanggar sebanyak 53 Pelanggar yang kemudian diberikan masker “. ujar Kompol Abdul Qodirat, SH.
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.I.K, SH, M.Si. melalui kasubbag humas Iptu Ngatidja,SH.MH menjelaskan bahwa ” Operasi Yustisi Lodaya 2020 yang dilaksanakan secara Stationer di jalan raya maupun secara mobile dalam rangka ops Yustisi penggunaan masker berupa himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ) dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran ” ujar Iptu Ngatidja, SH.M., ( Humas Polda Jabar/ Red ).