Reportase : Taufik winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR ~
Untuk warga masyarakat yang masih sering mengabaikan peraturan Protokol Kesehatan yaitu dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, kini harus berpikir panjang.
Pemberlakuan sangsi denda dengan membayar maksimal 100 ribu rupiah bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, mulai diberlakukan Rabu,24/02/21 di wilayah kecamatan Cibeber.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H. sesaat setelah melaksanakan operasi yustisi rutin di samping alun alun Kecamatan Cibeber dan sidak Posko serta Ruang Isolasi mandiri di sejumlah Desa di wilayah kecamatan Cibeber, Selasa,23/02/21.
” Inshaa alloh, besok kita dari satgas covid-19 kecamatan Cibeber akan melaksanakan tindakan sangsi tegas berupa sangsi denda maksimal 100 ribu rupiah, bagi siapapun yang masih tidak mematuhi prokes, khususnya bagi pengendara roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki,” tegas Kapolsek Cibeber.
Penerapan peraturan sesuai dengan Perbup Cianjur nomor 06 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2021 oleh Plt Bupati Cianjur H.Herman Suherman dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Dodit Ardian Pancapana, berbunyi,
TENTANG
“PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN
PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN
BARU SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)”
BAB VI
SANKSI PELANGGARAN AKB
Bagian Kesatu
Kegiatan di Ruang Publik
Pasal 10
(l) Setiap orang yang tidak menggunakan Masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan AKB, dikenai sanksi administratif, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.OOO,OO (seratus ribu rupiah).
Camat Cibeber Ali Akbar,S.Kom.,M.AP. juga membenarkan tentang akan diberlakukannya sanksi denda yang akan dilaksanakan mulai besok Rabu,24/02/21,
“Ya besok kita mulai terapkan sanksi denda, Semoga dengan penerapan sanksi denda berbayar, untuk para pelanggar prokes akan menambah kepatuhan dalam melaksanakan peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah, karena dasarnya Pemerintah itu sayang terhadap rakyatnya, untuk tidak sampai terpapar covid-19., ” Jelasnya.
Satgas covid-19 kecamatan Cibeber secara gencar melaksanakan operasi yustisi dan melakukan sidak ke seluruh desa yang ada di wilayah kecamatan Cibeber, dan operasi yustisi hari ini (23/02/21) adalah sosialisasi kepada warga masyarakat tentang akan adanya penerapan sanksi denda yang diberlakukan di wilayah kecamatan Cibeber yang dimulai besok(24/02/21).