
Reportase : Taufik winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR ~
Dengan didampingi Satgas Covid-19 Tingkat kecamatan Cibeber, Satgas Covid-19 Desa Kanoman menggelar operasi yustisi berskala mikro di pertigaan jalan Cibokor – Kanoman,Jum’at 26/02/21.
Kepala Desa Kanoman Surdayat, memimpin pelaksanaan operasi yustisi dengan didampingi Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H. bersama Kasi Trantib Sat Pol PP Kecamatan Cibeber,Kusnadi.
Operasi yustisi berskala mikro yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Kanoman melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kanoman, anggota Retana Desa Kanoman serta aparat Desa Kanoman, dan mendapat bantuan personil anggota Polisi dari Polsek Cibeber serta petugas Kesehatan dari Puskesmas Cibeber.

Kapolsek Cibeber memantau langsung dan memberikan arahan kepada aparat desa yang bertugas dalam pelaksanaan operasi yustisi, untuk kali pertama operasi yustisi bersekala mikro dilakukan secara mandiri oleh Satgas Covid-19 Desa Kanoman,
” Alhamdulillah, desa Kanoman sudah bisa menggelar operasi yustisi berskala mikro secara mandiri, kami dari pihak satgas covid-19 kecamatan Cibeber, melakukan pemantauan dan bimbingan serta arahan untuk petugas yang melaksanakan operasi yustisi skala mikro, yang semuanya berasal dari aparat desa selain Babinsa dan Babinkamtibmas serta anggota Retana,” ujar Kapolsek.

Kompol Bambang juga menambahkan,kedepannya Operasi yustisi skala mikro akan dilaksanakan secara utuh oleh Satgas Covid-19 Desa Kanoman begitupun Satgas Covid-19 Desa lainnya akan melaksanakan hal yang sama.
Tidak ada penerapan sanksi denda administrasi dalam operasi yustisi skala mikro di Desa Kanoman untuk para pelanggar prokes, namun hanya diberikan sanksi badan berupa Push Up atau pengucapan teks Pancasila.
Para pelanggar prokes diberikan edukasi tentang bahaya covid-19 dan selanjutnya diberikan masker gratis oleh petugas untuk digunakan.

Kepala Desa Kanoman Surdayat mengatakan,
” Operasi yustisi skala mikro yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Desa Kanoman adalah implementasi dari Perbup no 06 tahun 2021 dan menindak lanjuti hasil Rakor yang kemarin dilaksanakan di Desa Cibokor,” ungkapnya.



















