Operasi Yustisi PPKM Mikro Desa Karangnunggal Digelar Secara Mandiri, Dihadiri Kapolsek Cibeber

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Reportase : Taufik winata

Cianjur – Jawa Barat

BN News | CIANJUR ~

Gugus Tugas penanganan covid-19 Desa Karangnunggal gelar operasi yustisi PPKM Mikro secara mandiri untuk yang kedua kalinya.

Kepala Desa Karangnunggal M.Zamzam Mubarak,S.E memimpin operasi yustisi gugus tugas penanganan covid-19 Desa Karangnunggal yang di depan Kantor Desa Karangnunggal,Senin 15/03/21.

Operasi dilaksanakan oleh aparat Desa Karangnunggal,anggota Retana,Pendamping Desa,Bhabinkamtibmas dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Cibaregbeg.

Dalam operasi yustisi PPKM Mikro yang kali kedua ini, dihadiri Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H. beserta sejumlah anggota jajarannya dan anggota Satpol PP Kecamatan Cibeber.

Operasi yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar protokol kesehatan dengan kedapatan tidak menggunakan masker, petugas pun memberikan sanksi berupa push up dan membacakan Teks Pancasila, selanjutnya didata dan diberikan edukasi tentang bahaya wabah pandemi covid-19, bagi para pelanggar yang membawa masker di perintahkan untuk digunakan sedangkan yang tidak membawa masker diberikan masker oleh aparat Desa Karangnunggal.

Kepala Desa Karangnunggal M.Zamzam Mubarak,S.E mengatakan, operasi yustisi PPKM Mikro akan rutin dilaksanakan setiap hari senin dalam mendukung program pemerintah dalan adaptasi kebiasaan baru untuk warga masyarakat Desa Karangnunggal khususnya,

“Alhamdulillah operasi yustisi hari ini berjalan dengan lancar, terima kasih kepada pihak Polsek Cibeber khususnya kepada Kapolsek Cibeber yang sudah membantu dengan menurunkan personilnya sehingga operasi ini bisa berjalan dengan baik, operasi ini akan kita terus laksanakan setiap hari senin, diharapkan masyarakat bisa patuh akan prokes dalam menjalankan program pemerintah yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru,” ucap Zamzam.

Operasi digelar selama satu jam dan telah menindak sebanyak 31 pelanggar, para pelanggar didata oleh petugas sebagai catatan, jika mengulangi lagi melanggar prokes akan dikenakan sanksi administrasi, sementara sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi push up dan atau pengucapan teks Pancasila.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.