Tersangka Pembakar Pacar, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cidaun Polres Cianjur

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat

BN News | CIANJUR ~

Terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial DI, tega bakar kekasihnya hidup hidup,peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (01/05/21) sore, di Kampung Kertajati RT 001/001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Cianjur.

Dalam jumpa pers yang di gelar Polres Cianjur, Selasa (11/05/21) di depan loby Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifa’i, S.I.K., M.Krim melalui press release yang dikeluarkan Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Nanda Ruhardja menerangkan,

Tersangka DI pelaku pembakar pacarnya sendiri yang bernama Indah Diani, adalah merupakan seorang mantan narapidana yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sesaat setelah Pelaku menyiramkan bensin pada tubuh Korban dan meyulutnya dengan korek api, pelaku sempat bermaksud untuk memadamkan api dengan memeluk tubuh korban saat api menyala dengan hebat, namun akhirnya dilepaskan karena merasakan panas, dan pelakupun melarikan diri.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifa’i,S.I.K.,M.Krim menerangkan,

“Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah seorang warga dan korban mengalami luka bakar cukup serius sehingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit hasan Sadikin Bandung ,” terangnya.

Motif Pembunuhan itu terjadi dilatar belakangi oleh cemburu buta terhadap korban,
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebabkan cemburu buta terhadap korban. Sehingga gelap mata untuk menghabisi korban sendiri,” lanjut Kapolres.

Selepas kejadian tersebut Petugas Kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan mencari keberadaannya, korban ditemukan sedang terbaring kesakitan di salah satu kamar di rumah tersebut dalam kondisi mengalami luka bakar yang cukup parah.

Keberadaan pelaku terendus petugas, dan DI pun ditangkap di sebuah Gubug di tengah hutan di Pasir Lamping Blok Cimanong Petak 72 Desa Lebak Muncang, Kec. Ciwidey Kab. Bandung pada hari Senin, (10/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan hasil kerja sama tim gabungan dari Polsek Cidaun, Polsek Soreang dan Polsek Ciwidey.

Setelah korban menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung selama sepekan, pada Senin, (10/05) sekitar pukul 23.46 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya dikarenakan mengalami luka bakar yang dideritanya hingga 60 persen. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.