BN News | KENDAL ~
Wakil kepala Sekolah (Wakasek) SMP Muhammadiyah 3 Kaliwungu, sesalkan adanya pemberitaan negatif yang mengangkat tentang adanya pungutan Rp 350 ribu, yang mengatasnamakan infag (Istilah Agama).
Menurutnya, harusnya jangan terkait pungutan atau penarikan tersebut yang di angkat, melainkan berita positif saja yang mengangkat nama baik dari sekolahan, bukan berita yang negatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu orang yang mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Muhammadiyah 3 Kaliwungu Muhamdi saat di jumpai di kantornya Senin 28/06/2021 mengatakan, walau penarikan itu benar adanya, tapi jangan lalu di angkat yang sisi itu.
“Kami kecewa dengan adanya pemberitaan yang menjelek jelekan dari sekolahan, bukan diangkat yang positifnya tapi malah yang negatifnya, tentang pungutannya, bukan seperti ini yang kami inginkan”, terangnya.
Muhamdi juga tidak memungkiri adanya pungutan tersebut, namun, judul dari pemberitaan tersebut membuatnya kecewa lantaran menyebutkan jika penarikan pungutan mengatasnamakan agama (Infag Istilah Agama).
“Memang benar ada penarikan tersebut, tapi jangan lantas mengangkat yang itu, kalau masyarakat membaca kan terkesan sekolahan kita jelek, mengatasnamakan agama untuk menarik pungutan”, jelasnya.
Sementara itu, kepala sekolah SMP Muhammadiyah 3 Kaliwungu M. Arief Rahman Hakim mengatakan, karena berita itu sudah terlanjur beredar luas, biar saja, mungkin itu sebagai kritikan buat kita untuk kedepan supaya lebih baik lagi.
“Karena berita itu sudah terlanjur beredar luas ya sudah lah, kita dari sekolahan menerima nya, mungkin ini hanya miss komunikasi saja, dan rencana kita buat menggandeng untuk kerjasama, karena endingnya seperti ini ya kami akan pertimbangkan lagi dan berita kemarin kami jadikan sebagai kritikan untuk sekolahan kami agar kedepan lebih baik lagi “, ujarnya.
Di tempat terpisah, kepala Dinas Pendidikan Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi S.STP, M.i saat di konfirmasi melalui handphone nya whatsap (WA), bahwa dari dinas akan menindaklanjuti perihal tersebut, dan akan konfirmasi ke kepala sekolah dan komite juga orang wali muridnya.
“Kami akan cek dan konfirmasi dengan pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua juga wali murid sesuai kaidah permendikbud 44 thn 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, juga permendikbud 75 thn 2016 tentang komite sekolah, jika di temukan adanya pungutan maka akan kami tindak sesuai Undang undang dan aturan yang berlaku”, tegasnya. ( Redaksi)