Reporter : Adyatama
Kebumen : Jawa Tengah
BNNews | Jawa Tengah
Jumat, 02/07/21, Pelaksanaan sidang DKPP RI dan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Menyoroti Kinerja KPU dan Bawaslu Kebumen, hari ini, Jumat (02/07/21) di gelar secara Virtual di Gedung Putih Kebumen, Jln Utara Stadion Candradimuka 50 M.
Sidang diikuti oleh Bawaslu dan KPU kab Kebumen bertempat di Kantor Dinas masing-masing, sementara itu daru pihak pengadu, bertempat di gedung putih Kebumen.
Sidang dilaksanakan dengan menghadirkan dua (2) orang Saksi Fakta dan satu orang Saksi Ahli. Adapun Saksi Ahli dalam perkara tersebut yakni Dr. H. Teguh Purnomo, SH. MH.MKn.
Saat dikonfirmasi Dr Teguh Purnomo membenarkan, jika pihaknya diminta untuk menjadi Saksi Ahli dalam perkara tersebut. Pihaknya menyampaikan hadir pada persidangan, dengan agenda mendengarkan uraian pokok dan penjelasan pengaduan dari pada Pengadu, dan jawaban Teradu serta mendengarkan keterangan dari para Saksi, Ungkapnya.
“Saya dimintai untuk menjadi Saksi Ahli dan saya juga hadir,” Kamis (1/7/2021).
Adapun terkait sidang perkara tersebut, Pengadu yang didampingi oleh Pengacara Marwito, SH. berkenaan dengan sidang tersebut, disinyalir ada dugaan pelanggaran Kode Etik oleh oknum penyelenggara Pilkada tahun 2020 lalu, Ungkap Panggih Kepada Awak Media.
Panggih menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, Penegak Hukum dan pihak Polres Kebumen berharap untuk segera menindak tegas, kasus ini sampai tuntas dan menindak secara adil sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.