Reporter : Seno Heru Sutopo
Sumber : Humas Polda Jawa Barat
Indramayu – Jawa Barat
BNNews | Jawa Barat
Bertempat di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar, Minggu, 04 / 07 / 2021
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Polair Polres Indramayu Polda Jabar IPTU SUPRAPTO, S.H., didampingi Kasat Binmas Polres Indramayu IPTU HARRY SUBAGIO, S.H., Kasat Tahti IPDA IAN, IPTU AGUSTIAN, S.H., dan diikuti oleh Anggota Polres Indramayu Polda Jabar dan Kodim 0616/Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, adapun lokasi penyekatan dan pembubaran kerumunan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar Jl. Raya Widasari, Lampu merah PJR Jatibarang, Sport Center Indramayu, Perempatan Waiki dan Alun-alun Indramayu.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa memberikan himbauan kepada masyarakat tetang pemberlakuan PPKM Darurat diwilayah Kab. Indramayu, melaksanakan penyekatan terhadap pengendara R4 dan R2 yang masuk ke wilayah Kab. Indramayu, memutar balik kendaraan yang dari luar Kab. Indramayu, menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun, menutup tempat wisata diwilayah Kab. Indramayu, menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu.