
Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kota Pekalongan
BNNews | Kota Pekalongan
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya membatasi mobilitas warga, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Pekalongan Kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan penjagaan di Pos Penyekatan.
Adapun Pos Penyekatan PPKM Darurat di kota Pekalongan ada di 2 Pos yaitu di Sepacar Tirto, Pos Soko Duwet Perbatasan Batang Pekalongan . Sementara ada satu Pos Cek Poin yaitu di Exit Tol.
“Kami bersama petugas lainnya baik dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan kota Pekalongan serta instansi terkait lainnya, bersiaga di perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Pekalongan maupun jalan protokol dan titik titik pusat keramaian masyarakat,” beber Kapolres Pekalongan kota AKBP M Irwan Susanto S.I.K., SH, MH.
Penyekatan ini, menurut dia, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat, salah satunya mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Kota Pekalongan.
Selain itu, pihaknya pun memiliki strategi lainnya agar selama penerapan PPKM Darurat, aktivitas warga di luar rumah bisa dikurangi, dengan melakukan penyekatan hingga sosialisasi melalui media sosial.
“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus dibatasi, jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kami terapkan beberapa strategi salah satunya penyekatan,” tandasnya.
Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa ditekan ndemi keselamatan bersama dari penularan virus mematikan ini, katanya lagi.



















