
BN News | KEBUMEN~
Bela Negara News.com Kamis 15/07/2021 Akhir ahir ini sedang ramai di perbincangkan Isu saling melaporkan, dan dugaan perhelatan di tubuh Internal Golkar Kabupaten Kebumen, dan penggerebegan di kediaman Sherly. Kemudian Saudara MC” juga melaporkan Sherly ke Badan Kehormatan DPRD Kab Kebumen, peristiwa tersebut menimpa Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Kebumen, Yuniarti Widayaningsih (Sherly) dari Fraksi Golkar.
Aji (Kakak Kandung) Sherly, Saat di konfirmasi menyampaikan, sdh di lakukan konferensi pers dan klarifikasi dengan Pimpinan Redaksi Kebumen Ekspres, Cahyo Kuncoro dan beberapa media yang mengunggah pemberitaan tersebut dikantor Advokasi HD Sriyanto, S.H.,M.H.,M.M., yang sekaligus kuasa Hukumnya Sherly, jumat 09/07/21. Mengakui bersalah dan khilaf, kemudian Cahyo Kuncoro meminta maaf kepada Sherly dan keluarga, serta masyarakat yang merasa di rugikan. Ungkap Aji sekaligus diberitakan di (MO” Kebumen Ekspres.com)
Usai klarifikasi tersebut menurut HD Sriyanto, S.H.,M.H.,M.M., dan Aji Isu tersebut tidak terbukti secara otentik, serta terkesan di duga rekayasa, Tuturnya saat di konfirmasi oleh Media. Terkait adanya pemberitaan di beberapa Media Online termasuk (Kebumen Ekspres.Com), Sherly mengalami trauma dan Syok berat.
Rabu, 14/07/21 sekira pukul 10.00 WIB, MC” yang masih berstatus Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, dilaporkan oleh Sherly yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya HD, Sriyanto,S.H.,M.H.,M.M., Aji dan Bayu (kakak kandung Sherly), ke Mapolres Kebumen SPKT lanjut ke Unit PPA dan Satreskrim Polres Kebumen.

Atas kejadian tersebut pelaku diduga telah melakukan Fitnah dan Penistaan, dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana Satu Tahun, Empat Bulan dan Pasal 317 KUHP. Barang siapa memalsukan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pejabat berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka di hukum karena mengadu dan memfitnah dengan hukuman selama-lamanya Empat tahun.
Atas kejadian tersebut, Aji berharap kepada Penegak Hukum Polres Kab Kebumen untuk dapat bertindak tegas dan adil sesuai Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI.
Aji menambahkan jika penegak hukum di Kebumen dalam menyelesaikan perkara tersebut dirasa nantinya lamban penanganannya, maka akan saya tempuh jalur hukum sampai ke Polda Jateng dan mungkin akan sampai Mabes Polri , tegasnya.
Rep. Adiyatama
Sumber. Aji MS



















