Polsek Weleri Laksanakan Pemantauan PPKM Darurat

Sharing is caring!

Reporter : Peni Kusumawati

BNNEWS | KENDAL

Bacaan Lainnya

Dalam rangka pelaksanaan Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali dan Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal. Polsek Weleri melaksanakan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 03 juli sampai dengan 02 Agustus 2021.

Tiga Personel Polsek Weleri melaksanakan kegiatan tersebut di Ruko depan BCA pada Hari Rabu, 28/7/2021 mulai Pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai.

Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H,M.M. saat memberikan keterangan melalui Humas Polsek menjelaskan ” Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali dan Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal, ” jelasnya.

Adapun pelaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” terangnya.

” Adapun jumlah pelanggar sebanyak 13 orang dengan rincian 3 orang tidak memakai masker dan 10 orang berjualan melebihi jam yang ditentukan. Untuk ke 13 orang pelanggar diberikan teguran. Harapannya dengan diadakan teguran maka masyarakat semakin disiplin melaksanakan Prokes, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.