Kapolsek Rowosari Lakukan Pemantauan PPKM Level 4 di Wilayah Kecamatan Rowosari

Sharing is caring!

Reporter : Peni Kusumawati

Sumber : Humas Polres Kendal

Bacaan Lainnya

BNNEWS | KENDAL

Polsek Rowosari melakukan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 4 mulai tgl 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Senin (02/08/2021) Pukul 08.15 Wib sampai dengan Selesai, bertempat di pos Pasar sehat Gempolsewu.

Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Rowosari yang melanggar Prokes Covid 19.

Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.

Serta Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Penindakan pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 8 Personil dari TNI 1 Personil, POLRI 5 Personil, SATPOL PP 1 Personil, Linmas Kecamatan 1 Personil

Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko mengatakan pelaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 4

“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 orang pelanggar diantaranya tidak memakai masker 6 orang, kami memberikan sanksok Fisik kepada 6 orang tersebut,” jelas Kapolsek Rowosari

“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19 utamakan 5 M,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.