Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News | Banyumas
Pemuda berinisial GA (21) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22) seorang pemudi warga Desa Langgongsari Kec. Cilongok, Kab. Banyumas pada tanggal 22 Agustus 2021 atas peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 di Jalan Kapiten Pattimura No.210 Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas.
Dengan modus “meminjam Sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNK milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto, malah sepeda motor tersebut dijual oleh Tersangka kepada orang lain di Kecamatan. Ketanggungan kabupaten.Brebes,” ungkap Berry, Jumat (27/08/2021).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya (hasil kejahatan), Uang tunai sebesar Rp.335.000,- (hasil kejahatan / sisa penjualan Sepeda motor), 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 th. 2014, warna hitam dan Surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.
“Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP”, pungkas Berry.