Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Cilacap
BN News | Cilacap
Akibat emosi sering dikatain “Orang Tua tidak punya pekerjaan dan sering mabok-mabokan” sehingga tersangka BY merasa tidak terima dan emosi hingga tidak terkendalikan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Mohammad Ridwan (14) asal Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara menjadi korban penganiayaan oleh tersangka BY (24) asal Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara yang merupakan tetangganya korban.
kejadian pada Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib korban berpamitan ke ibunya pergi main,lalu sewaktu ayah korban pulang berjualan sate sekira pukul 21.30 wib ternyata korban belum pulang, kemudian ayah korban sekira pukul 23.00 mencari kerumah temannya yakni saudara Aziz tetapi tidak ada lalu ayah korban pulang.
Esok harinya datang petugas Kereta Api kerumah korban menyampaikan kepada ayahnya agar ke Pos Kamling dekat rel kereta api. Dan petugas kereta api menunjukan kearah orang yang tergeletak di rel kerata api. Setelah ayah korban cek ternyata itu anaknya .Kemudian dibawa ke RSUD Cilacap dan dirujuk ke RSUD Margono untuk dilakukan pemeriksaan.
Awal kejadian tersangka membenturkan dahi depan/ jidat kepala korban ke footstep belakang sepeda motor milik tersangka.Kemudian tersangka mengambil batu dan memukulkan kebagian kepala belakang korban. Setelah itu korban digendong belakang dengan cara tangan korban rangkulkan dengan kepala korban bersandar di bahu kiri korban. Dan korban dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel dengan posisi kepala korban disebelah barat dan kaki korban disebelah timur,” Kata Kapolres AKBP Leganek Mawardi pada pres rilis Jumat (27/8/2021).
Dan pada saat pelaksanaan pemakaman korban, tersangka ikut memasang tenda dan mengikuti prosesi pemakaman karena masih tetangga dan rumahnya berdekatan,” kata Kapolres
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.