Reporter : Adiyatama
BN News // Kebumen Kamis 02/09/21. Pengaduan laporan Masyarakat kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kebumen terkesan sangat lamban dalam menindak lanjuti dan memprosesnya. Ada apa dengan alat kelengkapan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen…?
Diungkapkannya Aji Mulyo Subagyo, yang juga sebagai Ketua DPW II BPBN Kabupaten Kebumen. Ditemui awak Media Bela Negara News, di Markas DPW II Kebumen Jln Ronggowarsito No 52 A Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen, sekira pukul 07.30 WIB bahwasannya, pelaporan kepada Badan Kehormatan DPRD Kab Kebumen pada hari Rabu 04/08/21, perihal melaporkan MC” terkait pelanggaranTupoksi dan Kode Etik serta sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD yang sampai saat ini belum ada kepastian secara serius dalam menindaklanjutinya.
Media Bela Negara News mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kebumen, namun beliaunya sudah tidak dikantor DPRD, kemudian, awak media konfirmasi melalui WhatsApp, beliaunya memberikan keterangan, Ngapunten kulo saniki teng luar kota 3 dinten, nembe mangkat.
Dipertanyakan oleh media terkait proses pelaporan masyarakat pada hari Rabu 04/08/21…? Ketua BK menyampaikan.
Kolo wangi nate dirapatkan sepindah, tapi karena masalah ini sudah. Dilaporkan ke polisi, maka nunggu hasil dari kepolisian aja, karena peralatan dan tenaga lebih lengkap, kita terbatas, hal ini sudah saya laporkan ke ibu Cerly,” jelasnya.
Menurut Aji MS, Kalaulah Badan Kehormatan adalah sebuah alat kelengkapan DPRD yg memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri, dan BK seharusnya bisa membedakan mana sisi administratif dan mana sisi Pidana. Jikalau hasil laporan BK menunggu hasil dari laporan polres, terbukti bahwa Alat Kelengkapan DPRD yaitu Badan Kehormatan kurang berfungsi dan bermanfaat, seolah olah hanya seperti formalitas dan kegiatannya bagian dari Pemborosan uang APBD berbasis Kinerja.
Padahal disetiap tahunnya sudah dianggarkan secara rutin, untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM alat kelengkapan BK. Namun demikian kinerjanya seolah olah tidak menunjukan hasil yang memuaskan, sesuai dengan serapan anggaran untuk Alat Kelengkapan BK,” kata Aji
Jika seperti itu kinerjanya, seharusnya alat kelengkapan BK perlu di restrukturilisasi kembali. Untuk diganti yang mempunyai SDM lebih berpotensi dan menguasai dibidangnya,” tandas Aji MS. Jika mengacu pada dasar aturan di Tata Tertib DPRD Kabupaten Kebumen periode 2019-2024 tertuang sudah sah dan jelas.
Aji Berharap kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen, untuk secepatnya dan sacara serius dapat menindak lanjuti perkara pelaporan, apabila ada oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang diduga kuat secara sengaja melanggar Kode Etik, Sumpah Jabatan, dan Tupoksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Jika Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen tidak segera menindaklanjuti memutuskan, menyelesaikan perkara tersebut, maka pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Ja-teng, dan atau setingkat diatasnya, tandas Aji MS.