Sat Reskrim Polres Purbalingga Bekuk Pencuri Spesialis Mobil PickUp Berikut Penadahnya

Sharing is caring!

Reporter : Warto

Sumber : Humas Polres Purbalingga

Bacaan Lainnya

BN News || Purbalingga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil jenis pickUp yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dua orang pelaku pencurian diamankan berikut dua orang penadah barang curian.

Pelaku diketahui beraksi mencuri mobil PickkUp merk Mitsubishi dengan nomor polisi R-8697-L milik Ahmad Faris (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pencurian dilakukan pelaku pada 12 Agustus 2021.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021) mengatakan bahwa Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil jenis PickUp yang terjadi di dua lokasi yaitu di Desa Selabaya dan Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

“Empat tersangka berhasil diamankan dimana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34) warga Desa/Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga.

Sedangkan penadah barang curian yaitu RH (60) warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa/Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB. Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian kemudian dijual kepada dua orang penadah. Oleh penadahnya kendaraan dipreteli untuk dijual kembali onderdilnya secara terpisah kepada sejumlah orang.

Kapolres menambahkan kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan bahwa dari laporan korban pencurian kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dua tersangka pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Senin (4/9/2021).

“Pelaku pencurian diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan di Kabupaten PurbaIingga. Karena berusaha melawan petugas,keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” jelasnya.

Disampaikan bahwa dari keterangan dua pelaku kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya kita mengamankan dua orang penadah barang curian pada Rabu (6/9/3021) dan Kamis (7/9/2021) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

“Dari dua pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pickUp. Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan,” jelasnya.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat yang digunakan untuk mencuri berupa paket kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, telepon genggam, pretelan onderdir mobil seperti stir, bak mobil, gardan, gril dan rangkaian kabel body mobil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.