Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kendal
BNNEWS | KENDAL
Tambahsari lakukan penyelwengan dana desa yang mengakibatkan dirinya berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman yang menyelewengkan Dana Desa tahun 2018 beralasan pernah kena tipu pencairan dana bantuan sosial.
Saat gelar perkara di Mapolres Kendal Senin 11 oktober 2021, tersangka ini menerangkan bahwa pernah ditawari untuk pencairan dana bansos oleh seseorang.
“Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Uang sudah saya transfer ke orang tersebut namun setelah itu bantuan tidak kunjung cair,” katanya.
Tersangka mengaku menggunakan dana rehab bangunan tersebut untuk mengganti kerugian karena penipuan tersebut.
“Saya minta maaf kepada warga yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun pembangunan sudah bisa diselesaikan di tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menjelaskan, pengakuan tersangka bahwa dirinya kena tipu dana bansos tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.
“Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Kasat menerangkan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dikatakan pula, semula pada tahun 2018 Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa untuk pembuatan BUMdes sebesar Rp. 439.276.200.
“Namun setelah dicairkan anggaran tersebut diminta semua oleh Kepala Desa dan anggaran tersebut tidak semua digunakan untuk pembuatan BUMdes melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Berdasarkan hasil PKKN yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 148.874.759.
“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka Jiman telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ndang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas kasat.