Lembaga LP2KP Jateng Mendukung Dan Mendorong Kinerja Kapolres Kebumen, Dan Menunggu Kepastian Hukum Terkait Perkara MC”

Sharing is caring!

 

 

 

 

Reporter   : Adiyatama

 

 

BN News || Kebumen

 


 

Konferensi Pers Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) di Rumah Makan Candisari Jl Karanganyar Kebumen, mendorong kinerja Mapolres Kebumen segera tuntaskan perkara MC” terkait laporan pengaduan Ibu Yuniarti Widayaningsih (akrab disapa Sherly) akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,”Minggu 17/10/21. Sekira pukul 12.30WIB.

 

 

 

Uray Wisnu wijaya sebagai Ketua lembaga LP2KP Provinsi Jawa Tengah,yang didampingi Ketua DPC LP2KP kab. Kebumen H Ahmad Bahrun dan bidang hukumnya Barkah, menyampaikan kami selaku lembaga organisasi menyoroti Perihal tersebut kini sudah menjadi konsumsi publik di kabupaten Kebumen, tampak dibeberapa Media online dan media mainstream.

 

 

 

Demi tegaknya hukum dan masyarakat pencari keadilan, kami mendorong untuk seyogyanya Mapolres Kebumen tanggap, bertindak tegas dan adil sesuai dengan peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI,”ungkap Wisnu.

 

 

 

Kami sangat mendukung dan berharap kinerja Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, beserta jajarannya dan membantu melaksanaan program Visi dan Misi Kapolri Komjen Pol Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M. SI yaitu ingin menciptakan Polri yang Presisi (Polri yang prediktif, Responsibilitas Transparasi, dan berkeadilan,”jelasnya

 

ini

 

Barkah sebagai bidang hukum LP2KP Kebumen menjelaskan, kita hadir dan ikut berpartisipasi mengawal proses perkara ini sampai tuntas. Berkaitan dengan Ibu Sherly, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai salah satu pimpinan anggota DPRD Kebumen. Pada saat itu Sherly yang dilaporkan oleh MC”, ke Badan Kehormatan Partai (BK) DPRD Kebumen atas “dugaan telah malakukan tindakan melanggar kode Etik sebagai Anggota Dewan.

 

 

 

Beberapa hari kemudian BK melakukan rapat bersama dan ternyata dari hasil keputusan rapat BK DPRD Kabupaten Kebumen sendiri, Ibu Sherly dinyatakan, tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagai Anggota Dewan.

 

 

 

Lebih lanjut, Barkah juga berharap dalam menjalankan tugasnya, kapolres dan penegak hukum di kabupaten Kebumen dalam menjalankan tugasnya dengan menggunakan hati. Untuk Perkara MC” ini yang melaporkan dari Anggota Dewan Kabupaten Kebumen. Lantas bagaimana jika yang melaporkan itu dari warga masyarakat biasa,..? “tegasnya

 

 

 

H Ahmad Bahrun sebagai Ketua LP2KP Kab Kebumen mendengar perihal seperti ini sangat prihatin juga menyangkan sekali, adanya polemik yang terjadi ditubuh partai Golkar, tetapi faktanya ini betul-betul terjadi dan Ibu sherly tetap diturunkan dari jabatannya sebagi Pimpinan di DPRD Kabupaten Kebumen, “terangnya.

 

 

Kenapa dan ada apa..? DPD Partai Golkar tetap mengusulkan pemberhentian Yuniarti dari pimpinan DPRD. diduga adanya pemberhentian ini tanpa dasar dan tanpa alasan. Seharusnya DPD Partai Golkar mengindahkan keputusan BK,” tegasnya.

 

 

Yang jadi pertanyaan besar adalah Kenapa yang menggantikan jabatan Yuniarti (pimpinan sekarang) Sodara MC” yang merupakan suami dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Kebumen.

 

 

Ada apa ini…? jangan-jangan ada sesuatu ini..? Seraya sambil senyum tipis tipis.

 

 

Padahal Menurut H. Ahmad Bahrun, “H. Suprapto HS yang lebih layak untuk menggantikannya jabatan Pimpinan DPRD, sebab perolehan suara pada waktu itu lebih banyak dan pengalamannya pun lebih luas dan mumpuni. Selain itu H. Suprapto sedang tidak dilaporkan.

 

 

Jika hal ini diterus-teruskan maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada elektabilitas dan ketidak percayaan masyarakat, sehingga kedepannya perolehan suara di tahun 2024 bisa menurun,”tandas H Bahrun.

 

 

Di sisi lain Aji Mulyo Subagiyo, S. Ip. turut prihatin dan Menyanyangkan adanya kejadian tersebut. Harapannya kepada penegak Hukum Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama dalam waktu dekat ini ada jawaban dari penegak hukum dikabupaten Kebumen.

 

 

Sementara itu Aji MS mengaku, pada hari Rabu 28 Juli 2021 sudah di undang untuk diklarifikasi di Unit II Tipidter dan untuk menghadap IPDA tantowi,  S. H sekira Pukul 10.00 WIB s/d Selesai, dan dimintai keterangan. Sementara saksi yang lain pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan juga.

 

 

Namun hal ini sangat disayangkan sudah hampir mencapai 3 bulan prosesnya belum selesai,”ungkap Aji. bahkan gelar perkarapun belum dilakukan hingga berita ini diterbitkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.