Reporter : Warto
Sumber. : Humas Polrestabes Semarang
BN News || Kota Semarang~
Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS) Jalan Alteri Yos Sudarso Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Kejadian pencurian yang terjadi pada hari Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 01.00 Wib tersebut terekam oleh CCTV disekitar lokasi kejadian, dan viral di sosial media.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021), pukul 11.00 Wib mengatakan Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan pelaku inisial IR (28), warga Bangetayu Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Kota Semarang. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015.
Lanjutnya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat itu pelaku bersama sama dengan seorang rekanya inisial AF yang masih DPO, datang ke TKP dengan berjalan kaki dari pelabuahan tanjung mas.
“Kemudian AF menunggu di luar dan Pelaku IR masuk mengambil motor tersebut dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel,” kata Kapolrestabes.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, kemudian oleh Pelaku IR di bawa pulang ke rumahnya,” tutur Kapolrestabes.
Lanjutnya, dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP, Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah didapati ciri ciri salah satu pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku IR berikut barang bukti di rumahnya. Sedangkan pelaku lainya AF berhasil melarikan diri dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup Kapolrestabes.