Reporter : Warto
Sumber. : Humas Polres Cilacap
BN News || Cilacap~
M.A.Y.H Seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri 2 Rawa Apu Cilacap melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya.Kamis (09/12/2021).
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba menyampaikan bahwa perbuatan pelaku dilakukan masih didalam lingkungan sekolah karena dilakukan didalam kelas dimana sebagai tempat belajar mengajar dan yang lebih parah lagi ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih duduk di kelas 4 SD, ucapnya.
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku MAYH pada saat jam istirahat belajar mengajar.dimana pelaku tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol para korban yang ada di dalam kelas kemudian dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam mata pelajaran agama, pelaku melakukan aksinya dengan memeluk dan meremas remas payudara dan meraba raba kemaluan para korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
Dari kejadian tersebut diatas lalu ada salah satu korban yang mengadukan perbuatan Oknum Guru tersebut kepada orang tuanya.Merasa geram dan tidak terima atas apa yang menimpa kepada anaknya orang tua siswi yang jadi korban tersebut kemudian melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA.
Dan selanjutnya setelah menerima laporan adanya tindak pencabulan dibawah umur, Polres Cilacap unit PPA lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban , lalu pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap dan dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk menyalurkan hasrat birahinya sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak , untuk itu pelaku MAYH atas perbuatannya dikenai sanksi pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur” , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 16 tahuh 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.