Reporter : Saelan
Sumber. : Humas Polres Purbalingga
BN News || Purbalingga~
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus korupsi dana desa yang terjadi di Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berinisial BR (55) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbaligga Kompol Pujiono, saat memberikan keterangan, Kamis (30/12/2021) mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap satu kasus dugaan korupsi dana desa. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus Bendahara di Pemerintahan Desa Galuh.
“Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan oleh tersangka. Diantaranya penyelewengan dana desa saat proyek perbaikan lapangan, penyelewengan dana BPJS aparatur desa dan penyalahgunaan laptop yang merupakan aset pemerintahan desa.
Dari data, penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola memiliki nilai kerugian Rp. 135.750.000,-. Setoran premi BPJS tahun 2016 – 2017 senilai Rp 8.870.000,- dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta.
“Dari hasil keterangan ahli kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka mencapai Rp110.338.525. Sedangkan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 17.360.075,-.,” katanya.
Wakapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pada awal tahun 2021. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, pelaku akhirnya diamankan Selasa (14/12/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kumpulan berkas/atau dokumen terkait dengan Pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Galuh TA. 2016, 2017 dan 2018; kumpulan berkas atau dokumen terkait dengan Laporan Realisasi atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Pengelolaan APBDes Galuh TA. 2016, 2017 dan 2018, dokumen history transaksi pada rekening kas Desa Galuh pada periode tiga tahun anggaran; 1 (satu) unit laptop dengan merk Acer (Aspire Z3-451).
Tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku gaji dari perangkat desa masih kurang untuk kepeluan hidup sehati-hari sehingga melakukan tindak pidana tersebut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.