Raden Minda Kusumah (RMK), Ketua PDPI Jabar : Penelitian Adalah Kewajiban Dosen Dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat.

Sharing is caring!

 

Jurnalis : Taufik Winata

Bandung – Jawa Barat

BN News || BANDUNG~

Foto : Raden Minda Kusumah (RMK)

Diketahui bahwa kewajiban Dosen selain mengajar adalah melakukan penelitian dosen dan juga pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program sosial dan penyuluhan.

Membahas lebih dalam mengenai pentingnya penelitian dosen adalah hal penting, sebagai upaya untuk memotivasi para pemilik profesi Dosen untuk menjalankannya. Jadi, penelitian ilmiah dijadikan kewajiban bagi seorang Dosen tentu bukan tanpa tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi orang banyak, ungkap Ketua PDPI DPW Jawa Barat ini.

Melalui rangkaian penelitian Dosen maka akan ditemukan pemahaman, teknologi, dan juga solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh banyak pihak. Baik dari kalangan mahasiswa, lingkungan perguruan tinggi, dan juga masalah yang dihadapi masyarakat luas, lanjutnya.

Kegiatan meneliti merupakan salah satu kewajiban Dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui penelitian, banyak hasil dan dampak yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, termasuk mengembangkan dunia pendidikan, ujar Putra dari seorang Pamen TNI AD ini menjelaskan.

Kewajiban lain seorang Dosen adalah melaksanakan pengajaran di dalam kelas untuk menyampaikan materi-materi pelajaran dan meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap perkembangan keilmuan.
Idealnya, materi pelajaran yang disampaikan adalah materi yang up to date yang berasal dari hasil-hasil penelitian mutakhir.

Foto : RMK Dalam Suatu Seminar (Desta)

Melalui Wadah Perkumpulan Dosen Peneliti Indonesia (PDPI) ini, Dosen dikondisikan untuk melakukan penelitian secara intensif dan terfokus dengan waktu yang cukup. Dengan demikian, kegiatan mengajar dan tugas tambahan lainnya harus diminimalkan untuk menghasilkan sebuah produk penelitian yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata.

Produk yang dihasilkan ditujukan bagi pengembangan teori dan ilmu pengetahuan, dan pada gilirannya dapat mengangkat citra Perguruan Tinggi di kalangan masyarakat Nasional maupun Internasional, sekaligus dapat membuka peluang kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri, ujar Putra dari seorang Ibu Guru ini.
Adapun tujuannya yaitu mendorong dosen sebagai peneliti melakukan penelitian secara intensif pada bidang kepakarannya, meningkatkan kemampuan meneliti dosen-dosen, dan meningkatkan mutu penelitian dan publikasi Perguruan Tinggi supaya sejajar dengan kualitas Internasional, ujar Dosen Apikes, STIA dan UKRI Bandung ini.

Selain laporan penelitian sebagai kelengkapan pelaksanaan penelitian, target atau luaran yang diharapkan dari Program Dosen Peneliti ini yaitu Buku yang siap diterbitkan atau satu paket bahan ajar perkuliahan yang siap diimplementasikan pada semester berikutnya, dan satu buah naskah artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Nasional terakreditasi atau satu buah naskah artikel yang diterbitkan pada jurnal Internasional.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan setiap Tenaga Pengajar atau Dosen di Perguruan Tinggi melakukan penelitian ilmiah. Ini menjadi syarat mutlak untuk setiap dosen agar bisa terus mengikuti jenjang karir lebih baik lagi, ujar suami dari Ibu Dosen Desta Sulaesih Mursyidah ini.

RMK menegaskan, upaya ini sudah diatur dalam Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang kewajiban Dosen melakukan penelitian ilmiah tersebut, agar menjadi pembimbing akademik yang berkualitas dan mampu mendukung upaya pemerintah dalam membangun Indonesia lebih baik ke depannya.


Foto : RMK Dalam Suatu Seminar (Desta)

Untuk petunjuk penelitian dan pengabdian masyarakat bisa dipelajari di Buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh Tim Penyusun Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Secara umum, sumber dana untuk hibah penelitian dosen ini ada beberapa yang cukup dikenal luas yaitu dana penelitian yang disediakan oleh pihak perguruan tinggi (dana internal perguruan tinggi yang bersangkutan) dan dana dari hasil kerjasama antara perguruan tinggi dengan industri maupun lembaga milik pemerintah.

Oleh sebab itu, RMK menekankan kepada para dosen, agar melakukan penelitian ilmiah, karena hal ini menjadi syarat untuk mengajar dan menentukan karier di Perguruan Tinggi.

Selain itu, RMK mendukung adanya kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi yang ada di luar negeri, terutama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini penting dilakukan agar saat melakukan penelitian dapat bertukar pikiran yang dapat dituangkan melalui suatu karya ilmiah penelitian,” katanya.

“Upaya kerja sama ini dilakukan karena ingin mencari informasi terkait penelitian dan pendidikan, sehingga mampu mencetak dosen yang berkompeten,” ujar ayah dari Rasyid Kusumah ini menjelaskan.


Foto : RMK Bersama Team PDPI

PDPI terus mendorong para dosen untuk mampu menghasilkan penelitian yang dapat diproduksi secara massal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia mengakui banyak hasil riset yang belum sampai dikomersialisasi, sehingga karya dosen hanya berakhir di lembah kematian karena tidak memberikan manfaat signifikan kepada masyarakat.

“Sebuah karya para dosen sudah dipublikasikan sekalipun di jurnal Internasional bereputasi tetapi tidak bisa dinikmati masyarakat, tidak bisa dikomersialisasikan maka karya itu hanya akan masuk di lembah kematian.

Pihaknya terus berusaha mendorong dosen akan hasil penelitian tidak terhenti pada publikasi Internasional, tetapi sampai bisa menjadi produk yang dapat dikembangkan secara massal dan diterima masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.