Reporter : Warto
Sumber : Pendim 0736/Batang
BN News || Batang~
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan koordinasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Batang, Rabu (26/1/22).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Hotel Dewi Ratih Batang dan dihadiri oleh Bupati Batang Wihaji, Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra, Kapolres Batang AKBP Edwin S, Kepala BPN Batang, Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se Kabupaten Batang.
Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto, M.Si dalam sambutannya mengatakan, luas tanah yang sudah di sertifikasi sebanyak 6.483 hektar, masih menyisakan tanah yang belum terdata sebanyak 23.306 hektar. Wilayah kabupaten Batang secara kuantitas sangat luas, namun baru 60% tanah yang sudah bersertifikat sedang sisanya 40% yang belum bersertifikat.
PTSL adalah program dari pusat, perintah Presiden Republik Indonesia dimana seluruh wilayah Republik Indonesia harus terdaftar. Jadi pendaftaran tanah merupakan salah satu kegiatan untuk memastikan fungsi posisi hukum tanah kita. Kegiatan pendaftaran tanah atau sertifikasi artinya tanah itu betul-betul di kuasai. Objek PTSL Kab. Batang adalah Desa yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat, “terangnya”.
Sambutan Bupati Batang H.Wihaji,S.Ag,M.Pd menyampaikan terima kasih kepada peserta yang hadir baik Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se Kabupaten Batang. Terimakasih Kepada kepala BPN Kabupaten Batang yang berinisiatif melaksanakan sosialisasi PTSL di Kabupaten Batang yang mana ini adalah program langsung dari Pemerintahan pusat. “tuturnya”.
Silahkan bertanya kepada aparat hukum yang diundang di acara ini, supaya kedepannya Kades maupun perangkat desa tidak melanggar aturan yang ada. Selama aturan tidak dilanggar maka, PTSL ini harus kita sukseskan demi melayani kebutuhan sertifikat di masyarakat yang sudah mengajukan maupun yang belum mengajukan dari Desa maupun ke BPN.
Saya akan mengeluarkan Perda terkait pelaksanaan PTSL yang berhak dan tidak berhak mengikuti, dan saya akan mengutamakan warga tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang masuk dalam program PTSL, “imbuh Wihaji”.
Sambutan Kapolres Batang AKBP M. Irwan susanto, Sik, SH, MH. Terimakasih kepada Bupati Batang yang telah memberikan waktu kepada saya untuk mengingatkan agar hati-hati terkait tugas para Kades dalam penggunaan anggaran. Arah kebijakan PTSL oleh Presiden RI
Regulasi, Kepastian Hukum, Birokrasi, Terpercaya dalam pelayanan.
Kewenangan Kepolisian dalam hal penanganan kasus tanah, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 berada dalam penanganan Polri yang dibantu oleh Kejari dan Pengadilan Negeri. Dan program ini harus sukses dengan Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Anggaran “Terangnya”.
Kajari Kab. Batang Ali Nurdin SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih Bapak Bupati Batang yang telah memberikan waktu untuk memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pelaksanaan PTSL Th. 2022. Kejaksaan dan Kepolisian mengawal pelaksanaan kegiatan PTSL supaya program ini berhasil dan sukses, sesuai program pembangunan Bapak Presiden RI.
Saya mewanti-wanti kepada para Kades untuk tidak melakukan penyelewengan administrasi dan aturan yang sudah menjadi ketentuan, karena ini ada dasar Hukumnya dan bisa di proses tindak pidana Korupsi apabila Kades melakukan penyelewengan, “tuskas Kajari”.
Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra S.Sos. selaku nara sumber mengatakan bahwa Saya hanya menambahkan beberapa gambaran terkait pelaksanaan PTSL di Kabupaten Batang, kita harus bersyukur dengan pemerintah yang selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
Tentunya Pemerintah membuat kebijakan ini sudah di buat sematang- matangnya, ini menjadi hak masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharap kedepannya tidak ada masalah. Kami mengharapkan pencapaian program PTSL Kabupaten Batang Th. 2022 bisa berjalan dengan aman dan sukses. TNI siap membantu dan mendukung pelaksanaan program PTSL dari pemerintah pusat, “Pungkas Yan Eka”.