Reporter : Adiyatama
Sumber : Aksin, S.H
BN News || Kebumen~
Beredarnya akun YouTube “Bang Edy Channel” tengah viral di jagat dunia maya, kian menjadi perbincangan hangat dan mengundang perhatian publik Sosial Media.
Dalam cuitannya diakun youtube “Edy Mulyadi Chanel, diantaranya “masa Menteri pertahanan kayak begini aja gak ngerti sih pertahanan menteri pertahanannya, Jenderal bintang tiga macan yang jadi kayak meong, gak ngerti begini aja ini bicara soal kedaulatan negara bos gila gebleknya kelewatan gitu loh”.
Pernyataannya yang diduga telah melukai segenap Pimpinan DPC Kebumen dan anggota serta simpatisan Letjen (Purn) H. Prabowo Subianto, yang dalam hal ini sebagai ketua umum partai Gerindra yang juga tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Kebumen, H. Agung Prabowo, S.H., bersama pengurus dan kader Partainya mendatangi Mapolres Kebumen untuk mengadukan dan melaporkan saudara Edy Mulyadi. Rabu, 26/01/22.
Kami melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen, diantaranya Ketua DPC Partai Gerindra didampingi kuasa dan penasehat hukum Aksin, S.H., Darsono, S.T., Ah Aziz Murtado, A.Md., M Sulthon, S.H., yang merupakan Paralegal, dan Konsultan Hukum dari LKBH GARUDA YAKSA kebumen, di Jl Raya Kutoarjo, No. 99 Panjer, Kabupaten Kebumen, sekira Pukul 14.00 WIB.
Kepada Awak Media, Ketua DPC partai Gerindra H. Agung Prabowo, S.H., menyatakan sikap bahwa sudah menjadi kewajiban kami sebagai kader partai Gerindra dan bagian dari pengurus partai yang mana bahwa, akun Edy Mulyadi ini sudah menurunkan kredibilitas, harkat dan martabat Marwah partai karena Letjen (Purn) H. Prabowo Subianto merupakan Bapak dan simbol dari pada Partai Gerindra. Selain itu beliau merupakan Pejabat negara dan tentunya atas perbuatan saudara “Edy Mulyadi membuat kami yang memiliki loyalitas, integritas dan tanggung jawab untuk menjaga harkat dan martabat dari pada pimpinan kami, tentu sangat marah dan membuat keresahan bagi kami sebagai kader Partai Gerindra. Maka kami sebagai masyarakat dan warga negara yang taat hukum minta keadilan ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menindak dengan tegas atas perbuatan Edy Mulyadi, “tegas Agung.
Pada kesempatan yang sama ketua LKBH Garuda Yaksa Kebumen, AKSIN, S.H., juga menyampaikan akun Chanel “Edy Mulyadi sangat merugikan pihak Letjen (Purn) H. Prabowo Subianto, selaku menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus ketua umum partai Gerindra, “ungkapnya.
Akun tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang sangat meresahkan masyarakat, karena NKRI itu Harga Mati, yang tidak boleh dirusak oleh tindakan pidana baik oknum pribadi maupun kelompok tertentu yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus memberikan rasa tidak aman, nyaman, dan kondusif dimasyarakat.
H. Agung Prabowo, S.H., sore ini didampingi oleh kami selaku LKBH GARUDA YAKSA melaporkan akun tersebut berharap untuk ditindak secara hukum, secara tegas sesuai dengan prosedur dan SOP Peraturan Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Kami percaya kepada POLRI sebagai aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, serius untuk menindaklanjuti laporan kami, sekaligus laporan dari para Sahabat kami di Tubuh Partai Gerindra diseluruh tanah air yang sudah disampaikan melalui Polres maupun Polda masing-masing wilayah. Dewan Pimpinan Pusat jg telah melaporkan ke Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Tujuan utamanya adalah supaya pelaku tindak pidana ditindak agar supaya NKRI tetap utuh menjadi satu kesatuan bangsa Indonesia,”tegas Agung.
Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi diduga melanggar pasal 14 ayat (1), (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,”Pungkas Aksin, S. H.