Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Selasa (25/1), Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah beserta Unit Reskrim Polsek Kebasen berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan pelaku DP (31) laki laki warga Kecamatan Kebasen.
Peristiwa tersebut terjadi di konter handphone Cadabra yang berada di Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas yang diketahui oleh korban Tri Pamuji (28) laki-laki warga Desa Kalisalak Kebasen pada hari Senin (23/12).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bermula pada saat saksi Sunarti (47) perempuan warga Desa Kalisalak ini melihat pintu konter terbuka seusai melaksanakan sholat subuh di mushola, kemudian saksi berteriak memanggil korban.
Mendengar teriakan saksi, korban kemudian masuk lewat pintu belakang untuk mengecek ruangan konter dan mendapati plafon dalam keadaan rusak. Setelah itu korban melakukan pengecekan dan ada beberapa barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 7 (tujuh ) buah handphone (HP) berbagai merk. Selain 7 unit HP, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebasen.
“Pelaku DP berhasil masuk ke dalam konter dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes, kemudian turun merusak plafon untuk turun kedalam ruangan konter. Setelah mengambil barang yang ada didalam konter, pelaku keluar melalui pintu depan,” terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama di desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas . Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit sebagai sarana pelaku, satu buah tang, satu buah HP Vivo Y93, satu buah HP Vivo V9, satu buah mesin gergaji Senso yang dibeli pelaku dari uang hasil mencuri.
Saat ini DP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya.