Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Kendal
BN News || Kendal~
Satresnarkoba polres kendal telah berhasil mengamankan seorang laki laki dengan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.Jum’at (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 Wib,” katanya.
Kasatresnarkoba Agus menyampaikan “bahwa sementara Identitas pelaku AS Alias Andi (40) (Penjual HP) warga Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dan WBA Alias Andung (45) warga desa penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal”.
“Barang bukti yang di amankan berupa Kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange. Timbangan warna silver. Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal Narkoba 1 (satu) buah sedotan berbentuk serok. 1 (satu) buah seperangkat alat hisap atau (bong). 1 (satu) bungkus sedotan. 4 (buah) klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal. 1 (satu) bungkus klip plastik. 1 (satu) buah korek api warna biru dan hijau. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah HP merk Redmi 5 Warna Gold milik WBA satu buah ATM BCA,” ujarnya.
Pasal yang di sangkakan adalah pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kendal Agus Riyanto S.H menjelaskan tentang Kronogis kejadian berawal dari laporan masyarakat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika Gol I jenis Shabu. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal. Dan pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 18.00 wib terlapor (1) berada Di dalam Conter HP depan Pasar Weleri
“Diamankan dan dilakukan interograsi didapat pada HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik dengan nomor milik terlapor AS terdapat chat penjualan Narkotika gol. I jenis sabu kemudian selang 1 jam sekira 19.00 wib terlapor (2) datang ke Conter HP kemudian oleh petugas diamankan karena menurut AS bahwa terlapor WBA adalah karyawan di conter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan Narkotika gol. I jenis sabu oleh AS,” jelasnya
Kasatresnarkoba Polres Kendal juga Menambahkan bahwa kemudian mendasari bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 wib menemukan dibawah etalase Penjualan HP ditemukan didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal,
“Timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal Sabu. Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS barang tersebut dan diakui kepemilikannya milik AS yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA dan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal Narkotika gol. 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS,” imbuhnya.
“Ada sebagian yang dijual kepada saudara I, A, R dan R. Dan AS membeli menggunakan uang AS biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu dengan cara ambil alamat oleh terlapor AS dan kadang dibantu oleh terlapor WBA. Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.