Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus rental (sewa) kamera.
Kamis (27/1), Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan MT (28) dan RM (21). Pelaku yang juga suami istri tersebut merupakan warga Adipala Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (19/1) lalu di Desa Jompo Kulon Kecamatan Sokaraja.
“Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera Canon type EOS 600 D dan 700 D,” ucapnya.
“Dan setelah masa waktu sewa kamera berakhir pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya tersebut, korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja,” terang Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain, diantaranya Kroya, Purwokerto dan Sokaraja dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600 D, satu unit Camera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT, satu unit handphone merk Huawei warna Biru, satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, tutupnya.