Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Karanggede Kecamatan Mirit  Kabupaten Kebumen “Menuai Kontroversi” 

Sharing is caring!

Reporter   : Adiyatama

Kebumen – Jawa Tengah

BN News || Kebumen~

Bersumber dari informasi,yang berkembang dilingkup masyarakat Desa Karanggede, terkait adanya kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan Balai Kemasyarakatan, yang telah disepakati Pembangunannya oleh Pemerintah Desa Karanggede dan dibangun di atas Lahan milik pemerintah Desa Karanggede, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, menuai kontroversial, dikarenakan pembangunannya mangkrak dan berhenti begitu saja alias terbengkalai.

Kecurigaan sebagian besar masyarakat Desa Karanggede akibat adanya pembangunan gedung yang dibangun dengan uang rakyat (DD) senilai Rp. 542.961.000  dengan target Volume 22 X 12 M, Tinggi ± 9 M. Dengan berakhirnya waktu yang ditentukan sesuai SOP bulan juli s/d Desember 2021, pemenang tender pengadaan barang dan jasa oleh CV / pihak ke tiga.

Saat ditemui Awak Media Belanegaranews.com di rumahnya, Kepala Desa Karanggede Maksum Mengatakan, Pembangunan yang menggunakan anggaran lebih dari seratus juta maka cara pelaksanaannya memakai sistem lelang. Adapun pemenang tender tersebut dari CV nya Fahrudin sebagai penyedia pegadaan barang(Supplier) dan ataupun jasa.

Pembangunan tersebut merupakan tahap pertama dan sudah dilaksanakan selama ± 3 bulan. Sembari menunggu hasil rapat berikutnya. Dana untuk pembangunan gedung tahap pertama masih belum mencukupi, oleh karenanya kami sedang berusaha mengajukan dana kembali untuk tahap ke dua,  hingga finishing yang diperkirakan mencapai ± Rp 190 juta ditahun 2022 ini, “terangnya.

Adapun Uang yang sudah dicairkan ditahap pertama tahun 2021 sebesar Rp 542.961.000 sudah habis. Sesuai rencana dan kesepakatan bersama, hanya dipergunakan untuk membangun “Pondasi, Tiang dan Atapnya” saja.  Adanya pandemi Covid-19, ada sebagian dana untuk pembangunan tersebut ada yang digulirkan / dipergunakan untuk program bantuan Covid-19, untuk dibagikan kepada masyarakat.Ucap Kades.

“Diwaktu terpisah PK dan Sekdes saat ditemui Awak Media belanegaranews.com dirumahnya sekdes, mengatakan, hal yang sama. 31/01/22. sekira Pukul 17.30 WIB.

Lebih lanjut “Namun ada pernyataan yang berbeda dari PK (Slamet Cahyono), Sekdes (Gunawan Yudi M) dan TPK (Musonef), Awak Media belanegaranews.com menanyakan,

(1). Kenapa tembok gedung tersebut sudah berdiri dan terbangun,, Untuk membangun temboknya itu dana dari mana pak Sekdes… ?? Itu dana talangan dari pada CV /pihak ke tiga.

(2). Apakah dalam aturan dan regulasi itu diperbolehkan,” kayaknya boleh..!! Jawab sekdes. Lalu untuk mengembalikannya menggunakan uang siapa…? Nanti kalau ada pencairan tahap berikutnya,”katanya.

(3). Biaya tenaga kerja untuk tukang perhari berapa, ” Tukang 80.000/hari, untuk Kuli 70.000/hari, “terang Gunawan.

Maksum Kades Karanggede saat dikonfirmasi Awak Media belanegaranews.com menyampaikan, LPJ untuk tahun 2021 sudah selesai (rampung), sedangkan Pernyataan dari sekdes Gunawan mengatakan LPJnya sedang dalam proses,”jelasnya.

Lalu dalam hal ini ucapan dari Kades Karanggede maupun Sekdes Karanggede tidak sinkron alias tidak sama, apa karena mereka berdua belum janjian dalam memberikan Jawaban apabila ada yang pempertanyakan perihal Pembangunan Gedung tersebut??

“Dan Jawaban mereka berdua dengan pertanyaan yang sama kok sangat berbeda dan sebenarnya Jawaban yang sekiranya bisa dipertanggungjawabkan dari Kades atau Sekdes????? hanya mereka yang tau.

Disisi lain TPK musonef (50) saat ditemui dilokasi gedung Minggu, (30/01) sekira pukul 15.30 WIB. mengatakan hanya mendapatkan bayaran perharinya Rp. 50.000 saja,  sementara dari pihak ketua PK “Slamet saat dikonfirmasi awak media belanegaranews.com membenarkan. “dirinya beralasan karena dana untuk tenaga pekerja tipis, “kata Slamet.

Aji sebagai Pendamping Desa Karanggede saat dikonfirmasi/ dihubungi melalui Whatsapp mengatakan “saya sedang berada diluar kota, dan mengatakan bahwa CV. Aji Saka Sentosa milik pak Fahrudin.

Ditempat terpisah Kadin Dispermades Cokro Aminoto dan Heru sebagai Kabid pemberdayaan pembangunan Desa saat dikonfirmasi awak media belanegarnews.com diruangan Kadispermades, menyampaikan, sesuai regulasi pelaksanaan pembangunan harus sesuai Proposal yang diajukan, prosedural, ketentuan dan dasarnya pada RKP, RPJMDes, APBDes, RAB, PP, Permendes. Dasar Asas perencanaan sesuai dengan realisasi harus sinkron, tidak boleh ditambah dan dikurangi,”jelasnya. Rabu (02/02/22) sekira pukul 16.15 WIB.

Jika di tahun 2021 tidak tertera dalam RAB untuk pembangunan tembok, namun tampak dan sudah terbangun, apalagi “Dananya dari talangan pihak ke tiga” maka itu yang tidak diperbolehkan, bisa dipastikan ada yang tidak beres,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.