Reporter : Saelan
Sumber : Humas Polres Purbalingga
BN News || Purbalingga~
Mengaku tidak memiliki pekerjaan, dua pemuda asal Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga nekat melakukan pencurian sepeda motor. Dari aksinya di Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, dua sepeda motor berhasil dicuri.
Namun aksinya mencuri sepeda motor akhirnya terendus pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan korban, polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor di rumah salah satu tersangka akhir bulan lalu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (9/2/2022) mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu IR (19) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang dan HAS (18) warga Desa/Kecamatan Kaligondang.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Suratno (37) Karyawan Swasta warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang. Pencurian diketahui korban pada tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 06.00 WIB.
“Modus yang dilakukan yaitu dua tersangka pada malam hari mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Setelah dapat, sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong dengan motor lain yang dibawanya,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa sasaran pencurian yang dilakukan dua tersangka adalah sepeda motor yang diletakkan di halaman atau pinggir rumah tanpa pengamana. Selain itu, sepeda motor yang tidak dikunci stang atau kunci masih menempel pada kendaraan.
Dari pengakuan tersangka keduanya melakukan pencurian karena memerlukan uang. Dua tersangka yang biasa bekerja merantau di luar kota sedang tidak memiliki pekerjaan. Sehingga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi R-2867-PC, satu sepeda motor jenis F1ZR bernomor polisi B-3132-RH modifikasi trail. Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka ini bukan merupakan residivis dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.