Kodim 0701/Banyumas Gelar Sidang Pankar Guna Menentukan Kenaikan Pangkat Prajurit

Sharing is caring!

Reporter  : Warto

Sumber    :  Pendim 0701/Banyumas

BN News || Banyumas~

Kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi seorang prajurit. Bahkan kenaikan pangkat itu, ialah suatu bentuk kesejahteraan. Kendati demikian terdapat berbagai proses yang harus dilalui oleh prajurit yang hendak mendapatkan pangkat baru.

Seperti yang berlangsung di Kodim 0701/Banyumas, berbagai tahapan maupun pertimbangan, harus digelar bagi setiap satuan sebelum mengusulkan daftar-daftar prajurit yang dinyatakan berhak mengikuti proses seleksi kenaikan pangkat. Salah satunya melalui sidang Pankar atau Panitia Karier. Itu sudah menjadi mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif. Jadi harus tetap dilaksanakan.

Kodim 0701/Banyumas menggelar sidang Pankar (Panitia Karier) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang dipimpin Dandim 0701/Banyumas, untuk personil Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 0701/Banyumas periode 01-10-2022 di ruang data Kodim 0701/Banyumas Jalan Jend. Soedirman no. 204 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Kamis (10/02/2022).

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, saat membuka sidang Pankar menegaskan, kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggan tersendiri bagi seorang prajurit dan PNS TNI-AD. “Bahkan kenaikan pangkat ini bagian dari kesejahteraan,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, kenaikan pangkat bagi prajurit dan kenaikan golongan bagi PNS TNI-AD tidaklah serta merta melainkan melalui mekanisme yang harus dilalui oleh seorang prajurit dan PNS TNI-AD yang diusulkan kenaikan pangkat dan atau golongan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

Masih lanjutnya, ada berbagai tahapan yang harus dilalui bagi prajurit dan PNS TNI-AD yang diusulkan kenaikan pangkat dan golongan, salah satunya melalui sidang Pankar. “Ini merupakan mekanisme baku yang harus dilalui dan digelar di satuan-satuan sebelum mengusulkan prajurit dan PNS TNI-AD yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kenaikan pangkat,” tandasnya.

Sidang Pangkar yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit dan PNS tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas, persyaratan nilai garjas UKP yang di ajukan adalah minimal 51 untuk satuan komando kewilayahan.

Selain itu personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani. Lulus tes kesehatan dan jasmani belum cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji terampil perorangan (UTP) umum dan UTP jabatan. Setelah lulus tes inipun belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel yang harus dinilai. Pungkas Dandim.

Dalam sidang Pankar ini dihadiri oleh Kasdim serta para Pasi Kodim dan Para Danramil jajaran Kodim 0701/Banyumas, sidang yang digelar ini menentukan nasib dari 28 orang prajurit yang terdiri dari 1 orang Perwira Penghargaan, 26 orang Bintara dan 1 orang Tamtama yang akan di-UKP-kan pada periode 01 Oktober 2022 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.