Sosialisasikan PPKM Level 3,2,1 Jawa Bali, Polsek Pegandon Berikan Himbauan Pada Warga

Sharing is caring!

Reporter  Warto

Sumber    Humas Polres Kendal

BN News || Kendal~

Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 09 Tahun 2022, Tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada Tanggal 08 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 14 Februari 2022, Satgas Covid 19 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kamis, 10 Februari 2022.

Satgas Covid 19 Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal pada Hari Rabu, Tanggal 09 Februari 2022, Pukul 20.30 Wib s/d 22.15 Wib. melaksanakan himbauan di wilayah Kecamatan Pegandon, dengan kekuatan 5 personil yang terdiri Polsek Pegandon 2 Personil, Koramil 03 Pegandon 2 Personil, Sat Pol-PP Pegandon 1 Personil.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Sholeh menyampaikan,” Kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 09 Tahun 2022, Tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada Tanggal 08 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 14 Februari 2022,” jelasnya.

Adapun kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada owner Cafe Minuman Jus Buah dan Kopi, Warung Makan untuk tidak melayani makan ditempat atau hanya menerima Delivery / take away saja , jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, Apabila masih melanggar tentunya kami akan memberikan teguran secara lisan, ” imbuhnya.

“Kami juga akan membubarkan dan menindak / memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, selain itu Satgas Covid 19 Kecamatan Pengandon selalu menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, ” pungkasnya.

Hadi salah satu pemilik warung yang berada di Kecamatan Pegandon menyampaikan” sebetulnya kami berat menerima PPKM ini, tapi saya tetap mendukung pemerintah yang ingin melindungi masyarakat dari Covid 19. Walaupun hanya boleh dibungkus Alhamdulillah warung saya masih ramai, ” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.