Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu malam (5/2/22).
Kejadian tersebut diketahui oleh korban Tohirin (29) laki laki warga Desa Karangbawang Ajibarang saat korban yang saat itu belum tidur mengecek burung pleci yang berada dalam sangkar dan digantung di teras depan rumah namun didapati oleh korban sudah tidak ada.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan selanjutnya pada hari Senin (7/2/22) saksi Supraptono dan saksi Yoga berusaha mencari di pasar burung Ajibarang dan mencari tahu di komunitas burung namun tidak ketemu. Korban yang mengalami kerugian sebesar 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ini kemudian melaporkannya ke Polsek Ajibarang.
Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dengan sasaran DS (32) warga Kecamatan Ajibarang dimana yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada tahun 2020.
“Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook). DS kemudian kami amankan, Rabu (9/2/22),” terangnya.
Saat ini DS kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.
“DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara”, imbuhnya.