Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap DK (32) warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil, Jumat (11/2/22).
Pelaku menggadaikan mobil rental milik Sukarti (37) warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas pada bulan Januari 2022.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry SIK, ST, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka merental mobil Xenia No.Pol. B 1004 ZFN namun setelah jatuh tempo waktunya dikembalikan namun oleh tersangka digadaikan tanpa seijin pemiliknya.
“Pada bulan April 2020 terlapor pinjam mobil Xenia tersebut dengan kesepakatan sewa satu bulan Rp. 3.5 JT selama beberapa bulan lancar, namun pada bulan Januari 2021 terlapor tidak membayar uang sewa kepada pelapor, kemudian ketika ditanya keberadaan unit kendaraan terlapor mengatakan untuk unit kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya, sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas”, papar Kasat Reskrim.
Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Dari hasil informasi petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas”, kata Berry.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia no Pol B 1004 ZFN dan STNK telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP”, ungkap Kasat Reskrim.