Reporter : Adiyatama
Kebumen ~ Jawa Tengah
BN News || Kebumen~
Gebrak akhirnya menempuh jalur hukum, ini merupakan alternatif /pilihan kami setelah mengirimkan 2 (dua) kali somasi (surat teguran) kepada Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H. Selasa, 12/2/22.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat diduga kuat dilakukan oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugianto, S.H. Ketua DPRD Kebumen, Pemprop Jateng dan Pemerintah Pusat.
Sudah kami ajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kebumen, Jln. Indrakila, Panjer Kebumen, sekira pukul 14.30 WIB.
Penyelenggara Negara / pejabat pun bisa digugat apabila diketahui mempuyai kesalahan dan atau melakukan tindakan melawan hukum, “ungkap Kartiko.
Gugatan ini diajukan terkait Para Penggugat sebagai warga yang merasa dirugikan akibat penamaan beberapa ruas jalan di Kebumen (rupa bumi) diduga tidak sesuai prosedural dan merugikan Para Penggugat, diantaranya terkait identitas diri, sertifikat tanah dan lain sebagainya.
Kami sudah lakukan kajian dan kami sudah serahkan kepada Advokat dari kebumen dan luar kota. Harapannya gugatan kami secepatnya mendapatkan jawaban / sidang perkara tersebut,”ungkap B Priyambodo.
Masyarakat kabupaten Kebumen yang tergabung dalam Gerakan bongkar arogansi kekuasaan (Gebrak) merupakan wujud kepedulian, dan kontrol publik terhadap penyelengara pemerintahan, sebagai penyeimbang dan proses berjalannya demokrasi, di kabupaten Kebumen.
Hal ini bukan merupakan gerakan yang bertujuan ingin menggulingkan oknum penguasa. Kami sebagai manusia / masyarakat punya kesalahan dan bisa saja benar, demikian sebaliknya dengan pejabat negara, “pungkasnya.