
Reporter : Suyatno
Bogor ~ Jawa Barat
BN News || Bogor~
Seorang gadis Penyandang Difabel sebagai korban pemerkosaan oleh tiga orang pengamen di sebuah gorong-gorong peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022 lalu, mendapat pendampingan hukum dengan gratis dari seorang pengacara muda yang bernama Deden Setiawan, S.H. yang menerima surat kuasanya di rumah korban dari orang tuanya, Senin (21/2/2022).
Seorang perempuan penyandang difabel sebagai korban kekerasan seksual maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.

Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.
“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.

“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar” tutupnya Deden Setiawan, S.H.



















