Berkas Penyidikan Perkara Tersangka “MC, Pimpinan DPRD Kebumen Dinyatakan Lengkap (P21) Oleh Kejari Kebumen

Sharing is caring!

Reporter Adiyatama

Sumber  : Rio/Kejari Kebumen

BN News || Kebumen~

Perkembangan serangkaian perkara dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD F-Partai Golkar kabupaten Kebumen masih menjadi perbincangan hangat dan menjadi konsumsi publik, berbuntut panjang. Senin, (21/02/21).

Isyu perselingkuhan hingga penggerebegan di lakukan oleh M Cholil, dikediaman Anggota DPRD  F- Partai Golkar, menimpa Yuniarti W, S.E., tertanggal (11/06/21) Jum’at sekira pukul 19.00 WIB, kemudian saling melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan hingga APH kabupaten Kebumen, beberapa bulan yang lalu.

Akibat adanya isyu tersebut, pimpinan DPRD  Kebumen Yuniarti W, letak jabatan atas usulan pimpinan Partai, selanjutnya digantikan oleh Munawar Cholil yang masih sesama F-Partai Golkar. M Cholil menjadi Pimpinan DPRD Kebumen Antar Waktu, menggantikan Yuniarti W,S.E., di lantik pada Senin  (18/10/21).

“M Cholil, Sebelum dilantik beberapa bulan yang lalu, dikabarkan telah dilaporkan balik oleh Yuniarti W,  di SPKT Mapolres Kebumen, pada 14 Juli 2021 atas dugaan melakukan perbuatan fitnah dan atau dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP.

M Cholil, ditetapkan sebagai tersangka di mapolres kebumen tertanggal 4 November 2021, No. B/404/XI/Res.124/2021/Reskrim, selanjutnya dilayangkan surat pemberitahuan ke Kejari Kebumen, dengan tembus Kapolres kebumen (4 bulan yang lalu).

Pengembangan perkara selanjutnya, menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Kebumen saat dikonfirmasi melalui Whatsap kepada Awak media menyampaikan pesan singkat bahwa, “Berkas penyidikan perkara tersebut kini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan proses selanjutnya, menunggu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen,”terangnya.

Publik menantikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen,  Aparat Penegak Hukum, agar bertindak tegas, Adil, dan bijaksana dalam melangkah, sesuai aturan dan UU yang berlaku di NKRI untuk perkara ini secepatnya bisa diselesaikan. Masyarakat Kebumen khususnya dan pada umumnya, seyogyanya tetap menghargai proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.