Ketua DPD Barkom Milenial Nusantara Segera Melaporkan Akun Facebook Indah Sari Ke Kepolisian 

Sharing is caring!

Reporter  : Aditiya

Sumber    : M Afandi, Team

BN News || Kebumen~

Bijaklah bila menggunakan media sosial. Dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu. Selasa, (23/02/22).

M Fandi menduga, Perbuatan melakukan tuduhan, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (Akun Facebook) bernama “Indah Sari , merupakan akun, palsu yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang, dimungkinkan dari orang terdekatnya sendiri, dugaan kuat karena merasa sakit hati atau mungkin, dirinya merasa ditolak perasaannya,”ungkap fandi kepada awak media sekira pukul 12.00 WIB.

Sejauh ini, kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310) subsider pasal 315, juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Afandi mengatakan telah mengantongi siapa pelaku pembuat Akun Facebook bernama “Indah Sari, “terangnya.

Selaku anggota LKBH Garuda Yaksa Cabang Kebumen, Afandi merasa resah diriya disebut berhutang dimana-mana dan pernah membawa istri orang. Fandi meminta pendampingan dan penasehat hukum adanya perkara tersebut.

Lebih lanjut “Sebagaimana dalam Undang- Undang ITE, terkait pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan pada Pasal 310 KUHP yang berbuyi “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudkan secara terang supaya hal itu diketahui oleh umum / publik, karena pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, “ungkap penasehat hukum Fandi.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, Fandi akan mengajukan bukti-bukti kejahatannya bersifat maya ke APH. Namun demikian, bukti permulaan diantaranya cetakan (print-out) “Akun facebooke A/n Indah Sari” yang diUploade di Grup Berita Kebumen Terkini. Tulisan dan Foto dirinya menunjukkan perbuatan pencemaran nama baik, untuk dilakukan penyidikan oleh pihak berwajib dan melakukan olah data dan informasi.

“Selanjutnya dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan, bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.