Kejari Kebumen Menerima Pelimpahan Tahap II, Perkara “MC Makin Jelas 

Sharing is caring!

Reporter   Adiyatama

Sumber     : Kasi Intel Kejari Kebumen

BN News || Kebumen~

Kejari Kebumen akan segera menindak lanjuti perkara dugaan perbuatan melawan hukum secara serius, yang dilakukan oleh oknum DPRD Kebumen, F-Partai Golkar “MC. Akhirnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Kamis, 24/02/22.

FC Arapenta, S.H., Kasi Intel Kejari Kebumen menyampaikan informasi secara tertulis ; setelah “MC ditetapkan sebagai tersangka di Polres kebumen, tertanggal, 4 November 2021, kini perkara tahap II resmi dilimpahkan ke kejari kebumen, sekira pukul 13.30 s/d 14.15 WIB.

kepada Awak media Bela NegaraNews.com menerangkan,”penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) bendel pemberitaan di media cetak yang berjudul “Oknum DPRD Diduga Selingkuh” (Senin,05/07/21), “Yunniarti: Isu Selingkuh Tak Benar, Itu Rekayasa.!”(Sabtu,10/07/21), “Dugaan Fitnah, Yuniarti Laporkan MC Ke Polres Kebumen” (15/07/21), satu bendel laporan Badan Kehormatan DPRD Kebumen, tentang hasil pengaduan F-Partai Golkar terkait “Pelanggaran Kode Etik”, dari Tipidum Penyidik polres Kebumen kepada JPU Kejaksaan Negri Kebumen dengan tersangkanya MC (62 tahun) di ruang tahap II kejari kebumen, Jl Pahlawan No. 134 kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen.

MC” diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 KUHPidana Ayat (1) Sub, Pasal 315 KUHPidana, (perkara penistaan / penghinaan ringan).

Kejari kebumen dalam melangkah, dan menangani perkara apapun, tentunya bertindak secara tegas, Adil, bijaksana, sesuai dengan Prosedural, aturan dan UU yang berlaku di NKRI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.